Minggu, 19 April 2026

UMK NATUNA 2025

UMK Natuna 2025 Sepakat Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.628.002

Usulan UMK Natun 2025 telah di sepakati oleh dewan pengupahan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Naik 6,5?ri tahun sebelumnya.

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
UMK NATUNA 2025 - Rapat pembahasan UMK 2025 Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (11/12/2024). Dewan Pengupahan Natuna Sepakat UMK Naik 6,5 Persen. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3.628.002.

Besaran UMK Natuna 2025 ini naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.406.577.

Keputusan UMK Natuna 2025 ini dihasilkan melalui rapat yang berlangsung lancar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, pada Rabu (11/12/2024).  

Kepala Disnakertrans, sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna, Indra Joni menjelaskan, bahwa kenaikan ini merujuk pada kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.  

"Proses penetapan UMK 2025 dilakukan melalui kesepakatan seluruh anggota dewan pengupahan yang dituangkan dalam berita acara resmi, kenaikan ini mengacu pada formula kenaikan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sebesar 6,5 persen," ujarnya kepada TribunBatam.id, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: UMK Lingga 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp 3.623.654, APINDO: Masih Tinggi

Kenaikan UMK 2025 yang telah ditetapkan kementrian itu, telah mempertimbangkan sejumlah faktor penting, termasuk tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, seperti unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gapensi, Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta akademisi.  

"Seluruh proses berjalan dengan transparan, semua pihak terlibat dalam penghitungan dan memberikan masukan. Hingga kami sepakat bahwa UMK Natuna 2025 sebesar Rp3.628.002," tambah Indra.

Ia juga menyebut, bahwa hasil rapat itu disampaikan kepada Bupati Natuna, untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur Kepulauan Riau.

"UMK ini diumumkan secara resmi paling lambat pada 18 Desember 2024, dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang," terangnya.  

Baca juga: UMK Tanjungpinang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Penetapan Menunggu Persetujuan Gubernur

Dengan kenaikan ini, UMK Natuna tetap berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), menjaga keseimbangan upah di wilayah Kepulauan Riau.  

Lebih lanjut, Indra berharap kesepakatan itu tidak hanya mendukung kesejahteraan pekerja, tetapi juga berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi daerah.

"Semoga kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, menciptakan standar upah yang layak, serta mendorong perekonomian," tutupnya. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved