LINGGA TERKINI

Jelang Penyesuaian Tarif Paspor, Jumlah Pemohon di Imigrasi Dabo Singkep Tergolong Normal

Jumlah permohonan paspor di Imigrasi Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri masih normal jelang penyesuaian tarif.

Tribunbatam.id/istimewa
URUS PASPOR - Warga yang datang melakukan permohonan pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Rabu (11/12/204). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Penyesuaian tarif pembuatan paspor di Indonesia akan berlaku dalam beberapa hari mendatang. 

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun.

Jelang pemberlakuan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih melakukan pelayanan normal terhadap para pemohon.

Meksipun pendaftaran kuota online penuh sejak 10-17 Desember 2024, namun Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Yanto Ardianto mengaku kondisi tersebut masih tergolong normal.

Dia pun menyebutkan, penyesuaian tarif baru pembuatan paspor akan berlaku pada 18 Desember 2024.

"Saat ini untuk permohonan paspor masih normal. Di Imigrasi Dabo Singkep, sekitar 11-15 pemohon yang datang, itu tergolong biasa," ungkap Yanto kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (11/12/2024).

Yanto menerangkan, jika kuota online sudah penuh, pihak pemohon bisa datang langsung ke kantor dengan alasan yang urgensi.

Baca juga: Imigrasi Batam Tiadakan Pembuatan Paspor Biasa, Layanan Berakhir Desember 2024

DESA BINAAN - Direktorat Intelijen Imigrasi RI bersama kantor Imigrasi Khusus Batam membentuk desa binaan di LDII dan memberikan layanan penerbitan paspor terhadap pendakwa di Pondok Pesantren Abdul Dhohir, Patam Asri Sekupang, Minggu (1/12/2024).
DESA BINAAN - Direktorat Intelijen Imigrasi RI bersama kantor Imigrasi Khusus Batam membentuk desa binaan di LDII dan memberikan layanan penerbitan paspor terhadap pendakwa di Pondok Pesantren Abdul Dhohir, Patam Asri Sekupang, Minggu (1/12/2024). (Dok imigrasi)

"Seperti sakit (ingin berobat-red) dan ingin melakukan pembuatan paspor, bisa langsung ke kantor bisa dilayani," terang Yanto.

Dari laporan harian Imigrasi Dabo Singkep, pada Senin (9/12/2024), jumlah permohonan paspor sebanyak 18 orang dan Selasa (10/12/2024) sebanyak 27 orang.

Ada empat jenis paspor yang tarif pembuatannya diatur dalam PP 45 Tahun 2024, yaitu biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku lima tahun Rp 350 ribu, biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun Rp 650 ribu.

Kemudian, biaya paspor elektronik masa berlaku lima tahun Rp 650 ribu dan biaya paspor elektronik masa berlaku 10 tahun Rp 950 ribu. (TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved