Demo Buruh di Tanjungpinang

Massa Buruh dari Batam Desak Gubernur Kepri Sahkan UMK dan UMSK 2025: Hari Ini Terakhir

Massa aksi buruh dari Batam meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mewujudkan perjuangan buruh, yakni segera sahkan UMK dan UMSK Batam 2024, Rabu (18/12)

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Endrakaputra
DEMO - Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon saat aksi di Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (18/12/2024). Dalam aksi ini, buruh minta Gubernur Kepri segera sahkan UMK dan UMSK Batam 2025 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Demo di depan Kantor Gubernur Kepri, massa buruh dari Batam meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mewujudkan perjuangan buruh.

Dalam aksi tersebut, buruh mendesak Gubernur Kepri segera mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025.

"Kita menutut harus diputuskan, karena hari ini terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 16 tahun 2024," kata Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, Rabu (18/12/2024) di Dompak, Tanjungpinang.

Ia menyebutkan, lambatnya pengesahan UMK dan UMSK Batam disebabkan adanya permasalahan komunikasi di internal Dewan Pengupahan. 

Baca juga: Breaking News, Massa Buruh dari Batam Demo di Kantor Gubernur Kepri terkait Upah

Buruh pun menduga, terdapat oknum Disnakertrans Kepri yang sengaja tidak ingin membahas UMSK 2025.

"Ini yang menjadi permasalahan, karena saat kita rapat, Dewan Pengupahan menyebut tidak akan ada pleno UMSK," tegasnya.

Menurutnya, Disnakertrans Kepri lepas tangan terkait permasalahan UMK dan UMSK Batam. Sebab, Disnakertrans Kepri memang tidak berkoordinasi dengan Disnaker Batam untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Selain itu, FSPMI sendiri mengusulkan kenaikan UMSK dua kategori kerawanan kerja. Untuk sektor menengah diusulkan kenaikan 1,5 persen dari UMK Batam 2025.

Sementara sektor berat diusulkan naik 2,5 dari UMK Batam 2025. 

Baca juga: Breaking News, Viral Demo Buruh di Batam Kawal Upah Minimum 2025 Hari Ini

"Itu yang kita usulkan dan meminta kepada Gubernur Kepri segera mengesahkan UMSK ini," ucapnya.(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved