TANJUNGPINANG TERKINI

Aktifis Lingkungan Persoalkan Bangunan Mirip Kapal di Sungai Jang, Kherjuli: Beresiko Banjir di Hulu

Bangunan ini diduga menimbun sebagian aliran Sungai Jang, sehingga memunculkan kekhawatiran akan dampaknya

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/YUKI VEGOEISTA
Bangunan berbentuk kapal yang didirikan di tepi sungai dengan muara daerah aliran sungai (DAS) Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id – Sebuah bangunan unik berbentuk kapal yang didirikan di dekat hilir atau muara Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuai kritik dari berbagai pihak.

Bangunan ini diduga menimbun sebagian aliran Sungai Jang, sehingga memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Dari penampakan luarnya, bagian bangunan yang menghadap sungai menggunakan material kayu, memberikan kesan ramah lingkungan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bagian lantai dalam bangunan tersebut berbahan beton dan sebagian area sungai telah ditimbun dengan tanah urug.

Hal ini dinilai dapat mengganggu fungsi alami DAS Sungai Jang.

Aktivis lingkungan di Tanjungpinang, Kherjuli, mengatakan tindakan menimbun atau mereklamasi area sungai, apalagi jika dilakukan tanpa izin yang sah, akan membawa dampak buruk bagi lingkungan. 

"Ketika sempadan sungai diubah menjadi area bangunan, luas DAS akan berkurang, menyebabkan penyempitan aliran air dan menghambat limpasan air dari darat menuju laut, terutama saat musim hujan."

"Akibatnya, risiko banjir di bagian hulu dan tengah DAS akan meningkat secara signifikan," jelas Kherjuli yang juga Direkrut LSM Alim ( Air, Lingkungan dan Alam )ini , Kamis (19/12/2024).

Baca juga: BMKG Tanjungpinang Peringatkan Lima Daerah Kepri Waspada Banjir Rob

Selain meningkatkan risiko banjir, aktivitas penimbunan di kawasan DAS juga dinilai dapat memperburuk kondisi lingkungan dengan menambah timbulan sampah dan mengganggu ekosistem mangrove yang ada di sekitar Sungai Jang.

Mangrove berperan penting sebagai habitat berbagai spesies dan pelindung kawasan pesisir.

Kherjuli juga menyoroti aspek hukum yang harus ditegakkan dalam kasus ini.

Menurutnya, DAS merupakan bagian dari sumber daya air yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. 

"Sungai adalah kekayaan negara yang seharusnya dipelihara, bukan dirusak. Jika terbukti bahwa penimbunan ini dilakukan tanpa izin atau melanggar persetujuan lingkungan, pemerintah wajib bertindak tegas," tegasnya.

Di sisi lain, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penimbunan di kawasan DAS tersebut.

Baca juga: Momen Banjir Rob di Bintan Kepri Jadi Arena Bermain Anak-anak: Hore Bisa Main Air

Saat ini, proses penyelidikan tengah berlangsung untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.

"Kami mendapat informasi terkait penimbunan ini dari pimpinan. Saat ini, kami masih mendalami kasusnya dan mencari tahu siapa pemilik bangunan itu. Belum ada informasi pasti tentang penghuninya," kata Yusri.

Langkah preventif dan penegakan hukum diharapkan mampu mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.

(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved