Korupsi Proyek Tanjung Moco
Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang Hari Ini
Ditreskrimsus Polda Kepri melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Moco berikut 200 BB ke Kejari Tanjungpinang, Kamis (19/12)
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco tahap V tahun anggaran 2015 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (19/12/2024).
Tak cuma tersangka, 200 barang bukti dalam kasus dugaan korupsi ini juga dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang.
Sebagai informasi, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Moco yakni H, pejabat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AK, Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kelebihan pembayaran dalam pengerjaan proyek.
Baca juga: Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Dompak, Pejabat KSOP Tersangka, Kerugian Rp 5,6 Miliar
“Kami telah menerima dua tersangka, H dan AK, beserta 200 barang bukti berupa dokumen dan lainnya,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar akibat perbuatan para tersangka.
Sebelumnya, keduanya juga diketahui terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Domestik Dompak Tanjungpinang.
"Modus yang dilakukan adalah pembayaran berlebih terkait volume pekerjaan. Fakta-fakta detailnya akan terungkap di persidangan nanti," ujar Roy.
Kejari Tanjungpinang memastikan akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk mendapatkan kepastian hukum.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Proses hukum ini menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya korupsi di wilayah Kepulauan Riau," pungkasnya. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Baca juga berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.