Korupsi Proyek Tanjung Moco

Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Dompak, Pejabat KSOP Tersangka, Kerugian Rp 5,6 Miliar

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan dua tersangka korupsi pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco di Dompak, Kota Tanjungpinang.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
KORUPSI DI KEPRI - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menyerahkan berkas perkara korupsi pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco di Dompak, Kota Tanjungpinang kepada JPU Kejati Kepri.   

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V tahun 2015 di Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri akhirnya menemukan titik terang. 

Proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri yang dimulai sejak 10 Juni 2024 ini telah memasuki babak baru setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

Pada 2 Oktober 2024, Tim Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri menerima hasil penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 5.607.666.968.

Berdasarkan hasil penghitungan ini, pihak penyidik segera melakukan gelar perkara pada 17 Oktober 2024 dengan melibatkan Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Baca juga: Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco, Gelar Perkara Libatkan Mabes Polri

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha dalam keterangannya mengatakan dua tersangka melibatkan pejabat KSOP dan perusahaan sebagai kontraktor pelaksana.

"Dua orang sudah ditetapkan tersangka, H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di KSOP Kelas II Tanjungpinang dan A, sebagai direktur utama PT. Ikhlas Maju Sejahtera, perusahaan penyedia proyek," ujar Kombes Pol Putu, Jumat (1/11/2024).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu juga diherat Pasal 3, Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Kejari Karimun Stop Penyelidikan Dugaan Korupsi Dinas Kelautan Perikanan, Tak Ada Kerugian Materiel

Serta denda minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Putu menyampaikan jika saat ini tim penyidik  tengah menyusun berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved