Korupsi Proyek Tanjung Moco

Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco, Gelar Perkara Libatkan Mabes Polri

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri tetapkan dua tersangka korupsi proyek Pelabuhan Tanjung Moco di Dompak Tanjungpinang. Siapa mereka?

TribunBatam.id/ Dok Ditreskrimsus Polda Kepri
KORUPSI PROYEK TANJUNG MOCO - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menyerahkan berkas perkara kedua tersangka korupsi proyek Tanjung Moco di Dompak, Kota Tanjungpinang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri , Jumat (1/11/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjungpinang.

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi di Kepri yang ditaksir merugikan Negara sebesar Rp 5,6 miliar. 

Kedua tersangka berinisial H dan A.

Mereka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KSOP Kelas II Tanjungpinang dan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera penyedia jasa proyek tersebut.

Dirtreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dimulai sejak 10 Juni 2024 terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh tahap 5 tahun anggaran 2015. 

Baca juga: Komitmen Pemko Batam Perangi Korupsi, Target Capaian MCP KPK 95 Persen Tahun Ini

"Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, dan menerima laporan hasil penghitungan kerugian negara pada 2 Oktober 2024, dengan estimasi kerugian Negara mencapai Rp 5.607.666.968," ungkap Putu,  Jumat (1/11/2024).

Putu mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan pada 17 Oktober 2024 setelah gelar perkara yang melibatkan Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri. 

Saat ini, berkas perkara kedua tersangka telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai proses hukum yang berlaku.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang membawa ancaman pidana hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Kejari Karimun Stop Penyelidikan Dugaan Korupsi Dinas Kelautan Perikanan, Tak Ada Kerugian Materiel

“Proses hukum ini diharapkan dapat menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara,” tegas Putu. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved