Ramadan

Niat Dan Tata Cara Bayar Fidyah untu Lunasi Utang Puasa Tahun Lalu Jelang Ramadhan 2025

Membayar fidyah adalah kewajiban bagi seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan tidak memiliki kemampuan untuk me

Editor: Tika Kartika
Canva
Gambar ilustrasi Ramadhan 2025 - Niat Dan Tata Cara Bayar Fidyah untu Lunasi Utang Puasa Tahun Lalu Jelang Ramadhan 2025 

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati. Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Tata Cara Membayar Fidyah

Fidyah adalah bentuk pengganti bagi orang yang tidak dapat berpuasa dengan sebab yang dibenarkan dalam Islam, seperti sakit kronis, usia tua, atau perempuan hamil/menyusui dengan kondisi tertentu.

Berikut tata cara membayarnya:

1. Ketahui Kewajiban Fidyah yang Harus Dibayar

  • Setiap hari puasa yang ditinggalkan, fidyahnya berupa pemberian makanan kepada satu orang miskin.
  • Ukuran fidyah biasanya berupa 1 mud makanan pokok (sekitar 0,6–0,75 kg beras) atau setara dengan harga makanan tersebut.

2. Serahkan Fidyah Kepada Orang yang Berhak

  • Orang miskin dan fakir yang berhak menerima fidyah.
  • Fidyah dapat diberikan secara langsung atau melalui lembaga yang mengelola distribusi fidyah.

3.  Boleh Dibayar Sekaligus atau Bertahap

  • Jika jumlah fidyah besar, Anda boleh membayarnya sekaligus untuk seluruh hari puasa yang ditinggalkan.

4. Bentuk Fidyah

  • Makanan pokok atau uang yang cukup untuk makanan tersebut.

Dalil Tentang Fidyah

Hukum membayar fidyah didasarkan pada Al-Qur'an dan Hadits.

Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah Ayat 184:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

Hadits Riwayat Al-Bukhari:

Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved