Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Minta Gubernur Tetapkan UMSK Batam

Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin meminta Gubernur Ansar Ahmad segera menetapkan UMSK Batam.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Istimewa untuk Tribun Batam
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin meminta Gubernur Ansar Ahmad segera menetapkan UMS Batam. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin meminta Gubernur Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam.

Menurutnya, besaran UMS Kota Batam ini sudah dibahas akhir tahun lalu, namun hingga kini belum juga ditetapkan.

Meskipun bukan mitra Disnakertrans Kepri, Wahyu Wahyudin mengaku berkomitmen mengawal penetapan besaran UMS Batam ini.

"Lebih dari sebulan telah dibahas, namun hingga kini belum juga diputuskan," kata Sekertaris Komisi ll DPRD Kepri, Jum'at (3/12/2024).

Menurutnya, penetapan besaran UMS ini sudah dinanti-nantikan oleh buruh di Batam.

Ia akan mengawal aspirasi kawan-kawan buruh.

Baca juga: UMSP Kepri Dinilai Tak Relevan bagi Batam, Ini Usulan UMS Batam 2025 dari Buruh

Politisi PKS ini menambahkan, penetapan UMS Kota Batam sangat penting untuk memastikan kesejahteraan para buruh.

Ia pun berharap, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad segera menetapkan besaran UMS Batam Tahun 2025.

"Ini upaya kita bersama menjaga perekonomian masyarakat Kepri, khususnya di Batam,"sebutnya.

Sementara itu, Ketua FSPMI Batam, Ramon menyampaikan, bahwa terus berharap UMS Kota Batam segera ditetapkan.

Menurutnya, lambatnya penetapan UMS Kota Batam disebabkan adanya permasalahan komunikasi di internal Dewan Pengupahan. 

Buruh pun menduga, terdapat oknum Disnakertrans Kepri, yang sengaja tidak ingin membahas UMS Kota Batam.

Baca juga: Breaking News, Gabungan Serikat Pekerja Bergerak Kawal UMS Batam 2025

"Ini yang menjadi permasalahan, karena saat kita rapat, Dewan Pengupahan menyebut tidak akan ada pleno UMSK," tegasnya.

Menurutnya, Disnakertrans Kepri lepas tangan terkait permasalahan UMK dan UMS Kota Batam. Dianggap tidak berkoordinasi dengan Disnaker Batam untuk menyelesaikan masalah tersebut.

FSPMI sendiri mengusulkan kenaikan UMS Kota dua kategori kerawanan kerja. Untuk sektor menengah diusul kenaikan 1,5 persen dari UMK Batam 2025. Sementara sektor berat diusul naik 2,5 dari UMK 2025. 

"Itu yang kita usulkan dan meminta kepada Gubernur Kepri segera mengesahkan UMS Kota Batam ini,"ucapnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved