UMS BATAM 2025

UMSP Kepri Dinilai Tak Relevan bagi Batam, Ini Usulan UMS Batam 2025 dari Buruh

Angka UMSP Kepri 2025 yang ditetapkan Gubernur, Selasa (10/12) lalu dinilai tak relevan bagi Batam. Serikat pekerja buat usulan UMS Batam 2025

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
UMS BATAM 2025 - Kadisnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata saat ditemui di Graha Kepri, Jumat (13/12/2024). Mangara sebut tak ada serikat buruh di Batam menerima angka UMSP Kepri 2025. Sebab angkanya di bawah UMK Batam 2024. Dari buruh sendiri punya usulan terkait UMS Batam 2025 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 resmi ditetapkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada Selasa (10/12/2024) lalu.

Namun, angka tersebut dirasa kurang jika diterapkan di Kota Batam karena nilainya lebih rendah dari Upah Minimum Kota atau UMK Batam 2024.

Kadisnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata, mengatakan UMSP Kepri 2025 ditetapkan sebesar Rp3,6 juta. 

Nilai tersebut jauh di bawah UMK Batam 2024 yang mencapai Rp4,6 juta.

Baca juga: Demo Gabungan Serikat Pekerja Batam Kawal UMS 2025, Massa dan Polisi Saling Dorong

"Untuk di Kota Batam, satu pun tidak ada yang diterima dari mereka. Karena upah sektor yang kami tetapkan itu masih di bawah UMK Batam 2024, yaitu Rp4,6 juta. Kalau UMSP itu kan Rp3,6 juta, maka tidak diterima di Kota Batam. Jadi tidak ada pengaruh untuk Kota Batam," ujar Mangara, Jumat (13/12/2024).

Sebagai informasi, Gubernur Ansar Ahmad telah menetapkan UMSP Kepri 2025 terbagi dalam lima sektor sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : 

1. Pertambangan Minyak Bumi (beserta turunannya) : Rp3.696.127

2. Pertambangan Gas Alam dan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi : Rp3.696.127

3. Industri Kimia dasar (beserta turunannya) : Rp3.678.009

4. Industri pembuatan kapal, perahu, dan struktur bangunan terapung (beserta turunannya) : Rp3.659.891

5. Industri pembuatan kapal dan perahu untuk tujuan wisata atau rekreasi dan olahraga (beserta turunannya) : Rp3.659.891

Mangara mengatakan, penetapan UMSP Kepri didasarkan pada tingkat risiko pekerjaan di masing-masing sektor.

"Tentu kita berikanlah perhitungan sesuai dengan resiko yang mereka hadapi. Migas, misalnya. Pekerja di laut memiliki risiko tinggi. Mereka bekerja satu bulan penuh, lalu istirahat satu bulan," paparnya.

Kemudian ada sektor kimia juga masuk, karena risiko bahan kimia yang berbahaya. 

"Ketika unsur A dan B bertemu, bisa saja terbakar. Itu jadi pertimbangan kami. Ketiga ada sektor perkapalan," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved