Kronologi Pangkalan PLP Tanjunguban Hentikan Paksa Kapal Berbendera Vanuatu di Bintan Kepri

Kepala Pangkalan PLP Tanjunguban mengungkap kronologi penghentian paksa kapal asing berbendera Vanuatu di perairan Bintan, Kepri, 31 Desember 2024.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Istimewa untuk Tribun Batam
Kapal FV. Fianit berbendera Venuatu yang diamankan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, 31 Desember 2024. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Anggota Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjunguban mengamankan kapal tanpa dokumen pelayaran di sekitar Bintan, Provinsi Kepri.

Kapal yang diamankan anggota PPLP Tanjunguban bernama FV. Fianit saat berada di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Ditjen Hubla, Jon Kenedi menyampaikan bahwa kapal berbendera Vanuatu diamankan pada 31 Desember 2024.

Dugaan pelanggaran itu diketahui setelah jajaran Pangkalan PLP Tanjunguban mendatangi dan menemui nahkoda kapal.

Hasil pemeriksaan mengungkap jika kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen dan berlayar bolak balik tanpa tujuan.

“Untuk itulah, kapal Fianit ini kami amankan di dermaga kami untuk kedepan akan segera ditingkatkan penyelidikan terhadap kapal tersebut,” ucap Jon Kenedi, Minggu (5/1/2025).

Baca juga: PPLP Tanjunguban Terjunkan Belasan Personel Bantu Perampokan Kapal di Batam

Pihaknya mencoba menghubungi pihak kedutaan mengingat kapal berbendera asing.

"Namun karena suasananya lagi libur, jadi kami belum mendapat jawabannya,” pungkasnya.

Sementara Kepala Pangkalan PLP Tanjunguban, Sugeng Riyono menjelaskan awal mengetahui adanya kapal yang diduga melakukan pelanggaran.

Kejadian berawal adanya informasi ke kami dari Batam melalui VTS.

Kapal tersebut terhadap geraknya mencurigakan.

Sebab, dipanggil melalui via radio VHF di channel 16 tidak merespons.

Baca juga: Dua Putra Lingga Lulus Seleksi PPLP Sepakbola Provinsi Kepri 2024

Pihaknya kemudian melaporkan ke Direktur KPLP dan mendapat arahan agar kapal patroli negara untuk melakukan tindakan.

“Kami saat itu memerintahkan KN. Sarotama – P.112 menuju lokasi di Perairan Utara Berakit pada posisi 01° 21’ 816″ N / 104° 35’ 571” E dan ditemui kapal FV. Fianit,”ujarnya.

Pada saat itu, komunikasi melalui radio dicoba oleh KN. Sarotama. Hasilnya tetap tidak direspons.

“Gerak kapal pun dihentikan paksa. Komandan kapal pun menurunkan RIB dan Tim Boarding Officer WA dari lambung kanan kapal patroli  menuju Kapal FV. Fianit,”ucapnya.

Setelah pendataan pada awak kapal, terbukti di atas kapal nakhoda tidak dapat menunjukan dokumen satupun sehingga kapal di Ad Hoc ke Dermaga Pangkalan PLP Kelas II Tanjunguban.

Dari hasil pendataan, kapal tersebut jenis kapal ikan, GT 722, bendera Venuatu dengan nakhoda bernama Zamurev warga negara Rusia dengan jumlah ABK di kapal sebanyak 6 Orang.

Baca juga: Kapal Tanker Pertamina Terbakar di Bintan Kepri, PPLP Evakuasi 16 Awak Kapal

“Kemudian, Kapal juga tidak bermuatan alias kosong,”ujarnya.

Kapal tersebut juga diketahui berangkat dari Rusia dan menuju ke India.

Adapun dugaan pelanggaran itu terkait pada Pasal 323 Ayat 1 Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Aturan itu menjelaskan Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved