Lampaui Target, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri 2024 Capai Rp596 Miliar

Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri tahun 2024 tercatat sebesar Rp596 miliar atau 110 persen dari target di APBD P Kepri 2024

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
REALISASI PAJAK - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya sampaikan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor di 2024 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang 2024 mencapai Rp596 miliar. Jumlah ini mencapai 110 persen dari target perubahan Rp537 miliar. 

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Batam mengatakan, untuk realisasi penerimaan Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp522 miliar di 2024. Atau 109 persen dari target Rp476 miliar di tahun yang sama. 

“Dua sektor pajak ini menjadi penerimaan yang tinggi di Kepri, dengan realisasi melebihi 100 persen,” ujar Diky, Selasa (7/1).

Ia menyampaikan pihaknya juga menghadirkan program pemutihan PKB mulai 5 Agustus sampai 16 November 2024 untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Pemprov Kepri Klaim Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen, Ini Kata Kepala Bapenda

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, lalu pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan.

Bapenda juga melanjutkan program bebas BBNKB II berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Ia melanjutkan untuk pendapatan daerah tahun 2025 juga diprediksi mengalami penurunan dibanding 2024, yaitu dari Rp4,2 triliun menjadi Rp3,9 triliun.

“Kenapa menurun, karena dana bagi hasil pada 5 Januari 2025 sudah dibayarkan langsung ke kabupaten, kota se-Kepri,” kata Diky.

Meski begitu, lanjut dia, pada 2025 juga ada target baru dari opsen pajak, alat berat dan minerba batu bukan logam. Namun, ia belum dapat merinci target pendapatan yang ditetapkan dari sektor tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerapkan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen, usai penerapan opsen PKB dan BBNKB yang diatur pemerintah pusat.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengatakan, pemberian diskon itu dilaksanakan selama enam bulan pada Januari-Juni 2025, yang diharapkan untuk mengurangi beban masyarakat.

Baca juga: Bapenda Kepri Kasih Sinyal Dispensasi Opsen Pajak 2025. Upaya Pak Gubernur

“Hari ini pak gubernur telah memberikan keputusan gubernur tentang pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Walaupun ada kenaikan opsen di kabupaten/kota, namun khusus di Kepri tidak ada kenaikan pajak. Artinya pajak yang akan dibayarkan itu sama dengan pajak lama di 2024,” katanya.(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved