Pemprov Kepri Klaim Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen, Ini Kata Kepala Bapenda

Pemprov Kepri beri diskon pajak kendaraan bermotor di 2025. Kepala Bapenda Kepri Diky, pastikan pajak kendaraan tak naik meski ada opsen pajak

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya mengatakan pajak kendaraan di 2025 tidak naik meski ada opsen. Nilai pajak yang dibayarkan tahun 2025 tetap sama dengan tahun 2024 

BATAM, TRIBUNBATAM.id  - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meringankan beban masyarakat.

Kebijakan ini mengikuti penerapan Undang-Undang (UU) HKPD Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku tahun 2025, dengan pengenaan opsen pajak 66 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, mengatakan pada 2024, Pemprov Kepri sudah menurunkan tarif pajak kendaraan dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen.

"Namun, dengan adanya UU HKPD, penambahan opsen pajak sebesar 66 persen diberlakukan. Artinya, meski tarif dasar PKB tetap, ada tambahan beban yang dibayar pemilik kendaraan," ujar Diky, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Bapenda Kepri Kasih Sinyal Dispensasi Opsen Pajak 2025. Upaya Pak Gubernur

Meski demikian, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemprov Kepri memutuskan memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen.

Dengan insentif ini, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada 2025. Diskon ini berlaku selama enam bulan, dari Januari hingga Juni 2025.

“Jadi, jangan khawatir, pajak kendaraan tidak naik. Nilai pajak yang dibayarkan tahun ini tetap sama dengan tahun lalu,” ujar Diky Wijaya.

Diskon ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang saat ini berada pada angka 40-50 persen.

Sebagai ilustrasi, kendaraan dengan harga Rp100 juta akan dikenakan tarif PKB sebesar 1,05 persen atau Rp1.050.000. Dengan tambahan opsen pajak 66 persen sesuai ketentuan UU HKPD, pajak yang harus dibayar menjadi Rp1.743.000.

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan yang Baru Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Ini Ilustrasi Hitungannya

Pemprov Kepri berharap insentif ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat dan memastikan tingkat kepatuhan pajak meningkat. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)


Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved