Menyoal Dampak Upah Minimum Sektoral Terhadap Pengusaha dan Pekerja

Tribun Batam Podcast menghadirkan Ketua Apindo Kepri, Stanly Rocky menyoal seputar UMS hingga UMK 2025. Ada apa?

TRIBUNBATAM.id - Sejak ditetapkan oleh pemerintah, Upah Minimum Sektoral (UMS) kini menjadi isu yang hangat diperbincangkan publik.

Tak terkecuali bagi pengusaha dan para pekerja, keputusan adanya UMS ini tentu melahirkan adanya pro dan kontra khususnya besaran nilai.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kepri, Stanly Rocky lantas hadir sebagai narasumber dalam program Tribun Batam Podcast, Rabu (8/1/2025).

Diacara podcast yang mengangkat tema 'Dampak Upah Minimum Sektoral Terhadap Pengusaha dan Pekerja' ini Stanly akan berbicara banyak bersama host Tribun Batam Sihat Manalu.

Berikut petikan wawancaranya untuk Anda

Keterangan: 

TB: Tribun Batam

SR: Ketua Apindo Kepri, Stanly Rocky

TB: Dari pihak pengusaha dengan adanya kenaikan UMS ini seperti apa dampak yang dirasakan?

SR: Pertama ini akan sangat berat kalau kita mengacu peraturan sebelumnya.

Ya sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini kita sudah melakukan perhitungan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, estimasi kenaikan gaji sebenarnya mencapai 4 persen lebih hampir 5 persen mentoknya, belum dipakai nilai alpa yang dipakainya.

Nah kami sudah estimasi itu, namanya bisnis pasti itu bikin long time planning, bukan pertahun-tahun.

Kami ada bikin penawaran kepada setiap costumer atau project-project, tapi tahu-tahunya di bulan Desember berubah, serta merta diangka 6,5 persen.

Dalam hal inu, kalau mengikuti sesuai bisnis planning, estimasi kalau mentok UMK adalah 5, tiba-toba diketok 6,5 berarti ada kenaikan 1,5 yang tidak diduga oleh para pengusaha.

Ini merupakan kenaikan yang cukup tinggi bagi kita, dalam hal ini 6,5 wow, kita juga kaget, angka dari mana tiba-tiba muncul.

Ini sungguh berat, cuma mau gak mau kita terima secara terpaksa karena tidak ada pilihan.

Kalau bandingkan dengan negara-negara lain, Batam dari negara tetangga paling tinggi loh dalam hal ini.

Apalagi kalau kita bandingkan di Indonesia, Batam merupakan UMK yang sepuluh besar, wow.

Gimana industri mau hidup. Kita kalau lihat di Jawa atau dimana-mana, mereka yang UMK nya sudah tinggi, mereka sudah pindah ke Jawa Tengah, karena di  Semarang dan di sana UMK nya masih kurang.

Apa di Batam juga akan demikian, misalnya ada relokasi pabrik dalam hal ini.

Kita sebagai pengusaha menilai ini sebagai titik sulit untuk menyesuaikan ini semua, kita coba bicarakan ke costumer kita, bagaimana UMK ini naik dan kaitannya dalam penyesuaian harga dan lainnya.

Dalam detik ini sudah banyak pengusaha-pengusaha yang mulai mengeluh karena 6,5 itu sudah sangat tinggi.

Memang dampaknya sampai saat ini belum ada terjadi lah ya, bagikan gajikan di Januari awal.

Dalam hal ini juga masih awal tahun, kita masih belum melihat begitu berdampak.

Kita pun berharap tidak begitu berdampak, pengusaha-pengusaha di Indonesia kiranya mereka dapat menyesuaikan diri secepat mungkin sesuai aturan ini.

TB: Oke. Khusus Batam ini kan UMK sudah ditetapkan, tapi untuk UMS ini masih alot pembahasannya.

Bagaimana nantinya jika ada pressure dari pihak pekerja memaksakan kepada Gubernur untuk menandatangani permintaan mereka. Kalau tak salah itu 1,5 - 2,5 persen? 

SR : Nah sebenarnya saya ingin bahas begini.

Kemarin, sempat kita bahas dengan beberapa tokoh termasuk pak Gubernur, pak menteri dan kami bahas seperti ini. 

Kami bertanya terlebih dahulu, upah sektoral dalam hal ini tujuannya apa.

Tujuannya melindungi supaya pekerja-pekerja yang berat yang butuh spesialisasi tidak dibayar rendah, betul ya.

Nah sekarang, kita tahu UMS Provinsi sudah ditetapkan, kita ambil contoh mereka ada menetapkan tentang pertambangan anggaplah 3,5, pertanyaan saya di perusahaan pertambangan yang punya skill itu berapa persen dan yang non skill ada berapa persen.

Saya ambil contoh yang gampang misalnya shipyard lah, mungkin yang butuh welder sekitar 30 sampai 40 persen yang ngerti.

Sisanya driver, accounting, admin dan lainnya apakah itu pekerjaan berat, tidak kan.

Tetapi kalau upah sektoral ini berlaku satu perusahaan itu gajinya akan sama mengikuti UMSP atau UMSK-nya.

Padahal tujuan dari UMS itu untuk melindungi upah pekerja yang memiliki skill. Itu yang kami tanya ke pak gubernur dan pak menteri,

jawaban mereka iya ini karena aturannya sudah dibuat berdasarkan kesepakatan, kalian sepakati lah antara dewan pengupahan.

Nah ke depannya tahun depan akan dibuat aturan yang baru kata pak menteri.

Lalu kami memberikan saran bagaimana agar UMSP atau UMSK ini ditunda dulu.

Atau pak menteri bikin surat edaran, kalau memang tujuannya untuk melindungi pekerja yang berskill berat ya benar-benar fokus dong melindungi kenapa harus diikat dengan KLBI perusahaan.

Kalau mengikat berarti satu perusahaan untuk seluruh karyawannya gaji minimumnya adalah UMSP atau UMSK.

TB: Jika nantinya pekerja ngotot, sementara pengusaha tidak sanggup mengabulkan permintaan kenaikan ini, gimana ini nantinya ya?

SR: Nah kalau secara aturan seperti tadi sudah dijelaskan Pak Sihat bahwa ini sebenarnya harus berdasarkan kesepakatan.

Sekarang kita di dewan pengupahan, baik dari serikat maupun pengusaha, kita tidak mendapatkan kesepakatan, makanya di dalam notulen rapat, kita selalu bilang ini tidak ada kesepakatan.

Dalam hal ini kita juga berharap gubernur mengikuti aturan supaya ada kepastian hukum karena berdasarkan aturan yang ada UMSK itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan berdasarkan aturan itu mengatakan dapat ditentukan.

Gubernur dapat menentukan UMSK bukan wajib dan lanjutannya dapat ditentukan dewan pengupahan sedangkan UMSP itu wajib.

Nah sekarang dewan pengupahan tidak sepakat, maka kami berharap gubernur harus menaati aturan. Jangan karena didesak oleh buruh, dewan pengupahan tidak sepakat, gubernur malah menetapkan.

TB: Lagi pertanyaan kami, jika permintaan desakan itu ditandatangani oleh gubernur kira-kira respon pengusaha seperti apa?

SR: Pasti kami analisa terlebih dahulu lah ya. Kalau memang gubernur menetapkan UMSK, kita lihat tingginya berapa dulu.

Kalau berkaca seperti beberapa daerah lain UMSK ditetapkan ada yang naik seribu, empat ribu dan ada yang lima ribu cuman naik segitu doang.

Dalam hal ini kita melihat kondisi tetap secara hukum kita pasti akan menempuh jalur hukum kalau bisa kita PTUN kan ini kenapa Gubernur menetapkan sesuatu hal di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Kami berharap ada kepastian hukumnya saja. Ini Permennya sudah diterbitkan ya sudah kita pakai dan saya berharap pemerintah setempat mengikuti peraturan yang ada.

TB: Sikap para pengusaha jika UMS ini naik siginifikan dan ditandatangani gubernur seperti apa, bisa dijelaskan?

SR: Mungkin saya jelaskan ulang. Kalau tidak naik signifikan mungkin kami akan pertimbangkan ulang domino effect ke depannya.

Kami takut banget walapun buruh sekarang bilang oke lah pak masukin saja upah sektoral cuma 1000 atau 2000, 5000.

Kami takut kalau ini sampai ada kesepakatan karena saya melihat upah sektoral yang tujuan utamanya dan yang sekarang itu tidak sinkron, berusaha melindungi pekerja yang beresiko tapi berlaku seluruh perusahaan.

Jadi kami berharap ini tidak ditetapkan tapi dibuat lah petunjuk teknisnya dulu bagaimana penentuannya seharusnya.

Jadi tanda kutip walaupun pak gubernur menetapkan upah sektoral walapun tidak signifikan, kami akan tetap lihat jalur-jalur hukum mana yang bisa kami tempuh.

Karena kami berharap upah sektoral yang ingin melindungi pekerja yang berat bisa tpat sasaran. Nah kalau penetapannya naik signifikan kami akan melawannya lebih keras.

TB: Pak Stanley, mungkin para pengusaha ini sudah memiliki gambaran, sebenarnya kategori pekerja apa yang layak menerima upah sektoral ini dan nantinya barangkali bisa diusulkan ke pemerintah?

SR: Nah dalam hal ini mungkin pengusaha itu adalah praktisi ya bukan akademisi. Kami belum melakukan kajian.

Oleh karena itu kami berharap nantinya bisa menggandeng akademisi untuk nantinya dapat menentukan kajian dalam hal ini pekerjaan apa yang perlu dilindungi karena saat ini berdasarkan peraturan menteri yang ada itu adalah pekerjaan yang berat, beresiko dan spesialisasi.

Kami juga minta definisinya itu dari pemerintah apa itu bekerja berat, apakah tukang bangunan yang mengangkat semen 5 kilo itu dianggap pekerjaan berat sedangkan elektronik kita enggak ada tuh ngangkat barang yang lima kilo.

Elektronik barang-barang kecil yang disolder-solder doang. Ngangkat gak sampai sekilo itu.

Jadi karena itu kami berharap pemerintah bisa membuat kajian akademisinya seperti apa definisinya. 

Di sisi lain menurut kami tidak perlu sebenarnya UMSP atau UMSK cukup sebenarnya ditekankan di skala upah sesuai dengan jenjang karir. Contohnya welder yang tamatan apa dong pasti punya sertifikat dan itu bukannya murah jadi tak mungkin dalam hal ini gajinya UMK, pastinya sudah di atas UMK lah. Nah itu yang kami lihat upah sektoral itu tak perlu ada cukup skala upah bagaiman menyusunnya dan resiko-resiko. Kita berharap sih sebenarnya begitu.

TB: Apa itu sudah diusulkan?

SR: Kalau diusulkan selalu ya. Pas di rapat itu juga sudah diusulkan dan dituangkan dalam berita acara. Termasuk ke pak menteri, kami sudah sampaikan lewat Apindo pusat.

Kami melihat upah sektoral ini tidak sesuai dengan tujuannya.

Kami berharap pak menteri beserta jajarannya membuat aturan baru libatkan para pengusaha juga. Jangan sampai aturan baru ini datang serta merta tiba-tiba dan mendadak, kita kalang kabut. 

TB: Jika bentuk dorongan buruh ini diterima tentu ini akaj berdampak pada pemutusan hubungan kerja, bagaimana Anda?

SR: Potensi PHK pasti cukup besar dalam hal ini. Kuta lihat perkembangan ekonomi juga karena kalau kita lihat sekarang banyak investor baru atau pengusaha-pengusaha baru itu tidak melirik Batam ataupun Indonesia.

Mereka mulai melirik Malaysia, Vietnam dan Thailand atau negara asean lain.

Alasannya yang mendasar ialah kepastian hukum tidak ada di Indonesia. Selain itu di sana izin buka usaha gampang dan mudah.

Indonesia ya ampun ngurus amdal saja bisa setahun sampai dua tahun.

Apalagi PMA waduh itu ngurusnya susah banget dalam hal ini. 

Tapi dua bulan terakhir sudah keluar aturan baru sudah dilimpahkan ke daerah masing-masing tak lagi ke kementerian.

Nah tanda kutip investor jadinya pada lari ke negara-negara tetangga atau negara luar selanjutnya masalah tanah lalu masalah UMK memang.  

TB: Apa kira-kira yang membuat UMK indonesia khususnya Batam ini tinggi? Padahal sama-sama FTZ dengan Bintan dan Karimun?

SR: Nah ini juga hal yang sama yang saya tanyakan ke pak gubernur, jawabnya nah ini tanya sama wali kota yang kemarin nentuin siapa.

Dalam hal ini gubernur menetapkan UMK itukan berdasrkan rekomendasi dari Wali Kota. Nah pak gubernur memang menilai seperti ada keselahan kenapa UMK Batam lebih tinggi dari daerah-daerah lain.

Ini menjadi kesulitan bagi banyak sektor industri salah satu industri yang paling kesulitan itu industri rumah sakit. 

Jadi industri rumah sakit ini kesulitan karena klaim BPJS nya tarifnya flat per provinsi. Rumah sakit-rumah sakit di Batam pada akhirnya mengeluh. 

Informasi lengkap bisa dilihat diyoutube, facebook dan instagtam Tribun Batam. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved