Minggu, 26 April 2026

Narkoba di Batam

Warga Bengkong Batam Ditangkap Polisi, Dari Kamarnya Ditemukan BB 2,78 Gram Sabu

Seorang warga Bengkong RT (49) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri, di rumahnya bersama barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 2,78 gram

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok Polda
KASUS NARKOBA - Pelaku diduga pengedar narkotika di wilayah Bengkong ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (7/1/2024) dinihari. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga Bengkong berinisial RT (49) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (7/1/2025).

RT ditangkap di kediamannya di Bengkong bersama barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 2,78 gram, sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, adanya peredaran narkotika di wilayah Bengkong.

Pelaku ditangkap setelah diintai oleh anggota Polda Kepri di di wilayah tempat kediaman pelaku. Pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya di wilayah Bengkong.

Baca juga: Kasus Narkoba Libatkan 11 Polisi Segera Sidang, Kejari Batam Akui 1 Tersangka Ditahan Terpisah

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam kamar pelaku polisi menemukan barang bukti berupa bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,78 gram.

Polisi juga menemukan satu timbangan digital, satu set alat hisap (bong) dan beberapa lembar plasik bening.

Selain itu, polisi menyita satu unit handphone merek Xiaomi HyperOS warna putih, satu unit handphone merek Vivo V9 warna hitam tanpa sim card, bungkus rokok merek Dji Sam Soe, korek api dan satu sendok.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono melalui Kasubdit I Ditresnarkba Polda Kepri Kompol Komaruddin mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan atas laporan dan informasi dari masyarakat.

"Kasus ini masih kita kembangkan, penyidik masih memintai keterangan dari pelaku," kata Komaruddin.

Ia mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh, karena pelaku baru diamankan.

"Kita belum bisa menyimpulkan apakah pelaku merupakan jaringan, atau ada keterkaitan dengan pelaku sebelumnya yang kita tangkap di Tanjung Uma," ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Kasus Kriminalitas di Karimun Turun, Namun Narkoba dan Laka Lantas Meningkat di 2024

"Pelaku baru kita amankan, nanti perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan," kata Komaruddin. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved