Liputan Khusus iPhone 16 Masuk Batam

Batam Pintu Masuk, Kemenperin Ungkap Puluhan Ribu iPhone 16 Miliki IMEI

Batam punya kontribusi masuknya iPhone 16 ke Indonesia. Kemenperin mengungkap puluhan ribu produk Apple itu telah memiliki IMEI.

TribunBatam.id/Istimewa via apple.com
IPHONE 16 DI BATAM - Tangkap layar iPhone 16. Kemenperin mengungkap puluhan ribu unit iPhone 16 masuk ke Indonesia bahkan telah memiliki IMEI. Kota Batam, Provinsi Kepri disebut-sebut sebagai salah satu pintu masuk. 

Jika ponsel tidak terdaftar IMEI, maka kemungkinan perangkat tersebut akan mengalami pembatasan akses jaringan seluler bahkan terancam diblokir. 

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, mengatakan, angka tersebut tercatat berdasarkan data Centralized Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI Kemenperin. 

Baca juga: Apple Bidik Batam Bangun Pabrik Airtag, BP Batam Tunggu Konfirmasi Resminya

“Lebih dari 12.000 unit iPhone 16 series yang mendapatkan IMEI, yang ada di dalam sistem CEIR kami," ujarnya saat ditemui media di Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (13/1/2025). 

Menurut Febri, iPhone tersebut masuk dari berbagai jalur. 

Pertama, melalui jalur barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri dengan membayar pajak di Bea Cukai

Kemudian, lewat jalur khusus yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan lewat jalur operator seluler yang membawa unit iPhone 16 dalam kurun waktu tertentu. 

Febri menyebutkan bahwa dari tiga jalur tersebut, jalur yang paling banyak dilewati adalah melalui jalur Bea Cukai melansir Kompas.com.
 
BATAM Pintu Masuk iPhone 16

Kota Batam, Provinsi Kepualuan Riau (Kepri) faktanya menjadi salah satu pintu masuk iPhone 16 ke Indonesia.

Selain bertetangga dengan Singapura dan Malaysia, status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) menjadi salah satu faktor lain masuknya iPhone 16 ke Indonesia.

 

Baca juga: Anjlok Hingga Rp 2 Juta, Link Harga HP iPhone 15 Pro RAM 128 GB Diskon 10 Persen dan Spesifikasinya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang boleh membawa maksimal dua unit gadget dari luar negeri dalam kurun waktu satu tahun untuk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam, Muljiono kepada Tribun Batam, Selasa (29/10/2024) mengungkap jika iPhone 16 Pro Max masuk ke Batam sejak beberapa pekan terakhir.

Kata dia, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit.

Namun, aturan ini berlaku khusus bagi pemegang KTP Batam yang melakukan perjalanan Internasional, seperti dari Singapura.

Untuk mengakomodasi banyaknya penumpang yang ingin mendaftarkan IMEI, Bea Cukai Batam menyediakan dua loket pendaftaran di Pelabuhan Harbour Bay dan Pelabuhan Batam Center. 

Bea Cukai Batam bahkan membuka konter layanan registrasi IMEI penumpang dari luar negeri dengan maksimal dua handphone. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved