Liputan Khusus iPhone 16 Masuk Batam
Polisi Awasi Praktik Joki IMEI iPhone di Pelabuhan Internasional Batam
Subdit Indagsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri selidiki dugaan praktik joki IMEI di Pelabuhan Internasional Batam terkait iPhone 16 masuk Batam
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Subdit Indagsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri memberikan atensi terhadap indikasi perdagangan iPhone ilegal dari Singapura ke Batam di pintu Pelabuhan Internasional Batam dengan modus tawaran wisata gratis bagi penumpang.
Tim Indagsi saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan praktik tersebut.
Apalagi upaya para mafia merupakan modus lama, dengan sengaja memasukkan HP merek iPhone seken dari Singapura ke Indonesia dan didaftarkan IMEI-nya secara pribadi, perorangan, menggunakan Joki di Pos Pelayanan Bea dan Cukai kemudian HP tersebut diperdagangkan kembali di Batam.
“Ini menjadi atensi kita, kita sedang menyelidiki. Jika terbukti ada joki IMEI ini untuk meraup keuntungan, akan kita tindak sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Argya, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Joki IMEI iPhone di Batam Bisa Raup Uang Jutaan Rupiah dalam Satu Perjalanan ke Singapura
Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menyelidiki dugaan joki IMEI termasuk aturan penumpang membawa Handphone dari luar negeri masuk ke Batam.
Terkait peredaran informasi iPhone 16 masuk ke Batam lewat Pelabuhan Internasional di Batam, ia mengaku belum menerima informasi hal itu. Apalagi, IPhone 16 baru diluncurkan di Singapura pada pertengahan September kemarin.
“Kami akan selidiki, apakah memang ada praktik,” katanya.
Sebelumnya beberapa bulan lalu, Ditreskrimsus Polda Kepri pernah membongkar kasus joki IMEI di Pelabuhan Internasional Batam.
Seorang pengusaha handphone di toko Lucky Plaza Nagoya jadi tersangka.
Tersangka, saat itu diamankan Polda Kepri setelah dilakukan pengembangan dari dua pasutri yang menjadi joki IMEI Handphone di pelabuhan.
Krimsus membongkar perdagangan hp ilegal dengan modus pembelian hp bekas dari Singapura yang IMEI-nya didaftarkan di pelabuhan Batam (Impor Barang Tidak Baru).
Pelaku mendaftarkan IMEI 6 buah HP merek iPhone dengan berbagai type tanpa dus dan kelengkapan lainnya.
Hasil interogasi, pelaku mengaku hp itu milik rekannya pemilik toko handphone di Lucky Plaza Nagoya, Batam.
Hasil interogasi, mereka dititipkan 5 buah HP Iphone milik otak pelaku untuk dibawa ke Singapura. Kemudian kembali lagi ke Indonesia untuk didaftarkan IMEI-nya dengan iming-iming 1 unit HP akan diberikan upah Rp500.000 jika sudah aktif dan juga tiket Pergi Pulang ferry dibayar oleh otak pelaku.
Waktu Rilis iPhone 16 di Indonesia Belum Pasti
iPhone 16 belum dijual secara resmi di Indonesia. Namun di lapangan, gadget ini sudah beredar di Batam.
Batam Pintu Masuk, Kemenperin Ungkap Puluhan Ribu iPhone 16 Miliki IMEI |
![]() |
---|
Warga Batam Terdeteksi Sudah Pakai iPhone 16, Ini Penjelasan Bea Cukai |
![]() |
---|
iPhone 16 Asal Singapura Masuk Batam, Pedagang Lucky Plaza Mengaku Tunggu Produk Resmi |
![]() |
---|
iPhone 16 Masuk Batam, Bea Cukai Sebut Registrasi IMEI Hanya Berlaku Buat KTP Batam |
![]() |
---|
Joki IMEI iPhone di Batam Bisa Raup Uang Jutaan Rupiah dalam Satu Perjalanan ke Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.