Liputan Khusus iPhone 16 Masuk Batam

Warga Batam Terdeteksi Sudah Pakai iPhone 16, Ini Penjelasan Bea Cukai

Bea Cukai Batam mengonfirmasi iPhone 16 sudah masuk sejak beberapa pekan terakhir. Sementara pemerintah masih memberikan larangan. Ada apa sebenarnya?

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
IPHONE 16 MASUK BATAM - Kondisi penumpang yang datang dari Singapura mengantre di loket buka blokir IMEI di Pelabuhan Batam Center, Senin (25/12/2023). Ada yang sampai terbaring kelelahan. 

TRIBUNBATAM.id,BATAM - iPhone 16 memang belum secara resmi dijual di Indonesia.

Namun banyak warga Batam terdeteksi memiliki iPhone 16. 

Letak Batam dan Singapura ditengarai menjadi salah satu poin yang menguntungkan. 

Ini belum lagi status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas alias FTZ.

Fenomena ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Karena ponsel tersebut belum terdaftar untuk dijual di pasar Indonesia alias masih dalam status barang ilegal. 

Baca juga: Soal Rumor iPhone 16 Sudah Masuk Batam, Ini Kata Pedagang di Lucky Plaza

Kendati demikian, minat warga Batam yang membeli iPhone 16 dari luar negeri, terutama Singapura dan membawanya kembali ke Indonesia.

Kondisi ini menjadi dilema tersendiri.

Mengingat banyaknya pengguna yang membawa iPhone 16 secara pribadi dan menggunakan ponsel ini di Batam, meskipun belum memiliki izin edar di Indonesia. 

"Kadang aturan di Indonesia ini bikin heran dan bingung. Katanya iPhone 16 masuk Indonesia masih ilegal. Jadi bagaimana dengan penumpang yang membawa iPhone 16 dari Singapura dan diregister di loket Bea Cukai pintu pelabuhan. Jadi itu ilegal juga kah?," ujar seorang penumpang di pelabuhan Batam Center, Yani yang baru saja tiba dari Singapura, Selasa (29/10/2024).

Yani mengaku bingung, padahal di pelabuhan internasional pemerintah menyediakan layanan pendaftaran registrasi IMEI.

Baca juga: iPhone 16 Asal Singapura Masuk Batam, Pedagang Lucky Plaza Mengaku Tunggu Produk Resmi

Dengan begitu, iPhone 16 yang dibawa penumpang secara tidak langsung menurut dia dapat dianggap ilegal.

"Kalau ilegal, kenapa tidak ditangkap saja. Atau jangan dibuat layanan registrasi IMEI di pelabuhan. Jadi kan, jelas," tuturnya. 

Yani pun meminta agar aturan itu dapat diperjelas dan pertegas supaya tidak ambigu.

Apalagi Bea Cukai membukan konter layanan registrasi IMEI penumpang dari luar negeri dengan maksimal dua handphone. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved