Pembunuhan di Surabaya

Pembunuhan Wanita di Hotel Surabaya, Korban Tak Melawan Saat Dipiting Oleh Tangan Kekar Kekasihnya

Saat ditanya upaya perlawan korban saat pelaku melakukan kuncian, MI menyebut tidak ada perlawanan dari pacarnya itu.

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Ilustrasi Pria yang menghabisi kekasihnya di kamar Hotel Surabaya 

Lalu tubuh korban dibiarkan tergeletak di lantai antara sisi kasur dan meja perabotan tempat televisi. 

Saat ditanya upaya perlawan korban saat pelaku melakukan kuncian, MI menyebut tidak ada perlawanan dari pacarnya itu.

Pemuda berkacamata itu menegaskan, korban tidak melakukan perlawanan selama dipiting dari belakang. 

"Dia enggak melawan," pungkasnya. 

MI akui semua perbuatannya karena dirinya yang terlanjur berkalang rasa emosi hingga akhirnya gelap mata membunuh korban. 

Sementara itu, jenazah korban masih dilakukan visum oleh Anggota Tim Inafis Polrestabes Surabaya di kamar mayat RSUD dr Soetomo Surabaya, seraya menunggu pihak anggota keluarga tiba. 

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Menurut Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya, Kompol Grandika Indera Waspada, pelaku bakal dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan. 

Namun, konstruksi pasal tersebut dapat berkembang sesuai dengan dinamika hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut yang masih terus bergulir. 

"Tetap kami sangka pasal utama dulu Pasal 338. Kalau berencana atau tidaknya, nanti menunggu hasil analisa Tim Inafis dan gelar perkara," ujarnya di depan Mapolsek Genteng. 

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pengakuan Pelaku Pembunuhan Cewek Lumajang di Kamar Hotel Surabaya : Dia Enggak Melawan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved