Selasa, 28 April 2026

Kriminal di Batam

Dua Remaja di Batam Ditangkap Polisi Usai Bobol Toko Vape di Bengkong Laut

Aksi dua remaja di Batam bobol toko vape di Bengkong Laut buat pemilik toko, Riyadhie Wibiksono (37), mengalami kerugian hingga Rp13 juta.  

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
dok.Polsek Bengkong
Barang bukti pencurian. Dua remaja di Batam ditangkap polisi setelah bobol toko vape di kawasan Bengkong Laut 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua remaja di Batam pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus oleh Tim Reskrim Polsek Bengkong setelah membobol sebuah toko vape di kawasan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam

Aksi keduanya mengakibatkan pemilik toko, Riyadhie Wibiksono (37), mengalami kerugian hingga Rp13 juta.  
  
Insiden pencurian terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban Riyadhie mendapati toko vape miliknya di Bengkong Laut, Kios Kuliner Blok A No. 46-47 dalam kondisi acak-acakan saat setelah membuka toko.  

Dinding belakang dan plafon toko ditemukan rusak parah, sementara sejumlah barang dagangan, termasuk mod vape, pod vape, atomizer, liquid vape, dan uang tunai di laci, telah hilang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp13.065.000. 

Baca juga: Pencurian di Karimun Sasar AC Kantor Dinas, Pegawai Curiga Ruangan Jadi Panas

Kaget melihat kejadian itu, Riyadhie pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong untuk ditindaklanjuti.  

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian polisi mengetahui keberadaan salah satu pelaku. 

Pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tim Unit Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan, menangkap pelaku pertama, Arifin (19), di kawasan Bengkong.  

Dari hasil interogasi, Arifin mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut nama rekannya, Luky (19), yang bersembunyi di Kaveling Tanjung Buntung, Bengkong. Polisi kemudian bergerak dan menangkap Luky tanpa perlawanan.  

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka langsung kami bawa ke Polsek Bengkong untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Marihot, Rabu (22/1/2025). 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian. Yakni vape berbagai merek dan liquid serta baterai dan satu unit motor Honda Beat.

Baca juga: Aksi Remaja Tanjungpinang Curi Bensin Warga Terungkap CCTv, Korban Kesal Terjadi Berulang Kali

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.  

"Kami sudah mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan tersangka beserta barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan. Berkas akan segera kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya. 

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Baca juga berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved