KRIMINAL DI BATAM

Penjambret Kalung WNA Singapura di Nagoya Batam Ditangkap, Pelaku Residivis, Sudah 3 Kali Dipenjara

Hasil pemeriksaan mendalam terhadap pelaku jambret WNA, pelaku ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama yang sudah tiga kali dipenjara

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
PELAKU JAMBRET DITANGKAP - Pelaku jambret kalung emas milik WNA Singapura, Timbul berhasil diringkus polisi dari Polsek Lubuk Baja. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tersangka jambret kalung emas milik seorang warga negara asing (WNA) Singapura, Karthikeyini (52) sudah dibekuk. 

Pelaku yang diamankan polisi dari Polsek Lubuk Baja bernama Timbul Sofyan (47) tahun, warga asal Medan, Sumatera Utara. 

Pelaku berhasil ditangkap setelah dua pekan diburu Polisi.

Pelariannya kandas di sala satu perumahan di kawasan Mangsang, Sei Beduk. 

Saat ditangkap, pelaku sempat melawan hingga akhirnya Polisi meringkus dan menggelandangnya ke Polsek Lubuk Baja. 

Hasil pemeriksaan mendalam, pelaku ternyata residivis dalam kasus yang sama. Ia sudah masu keluar penjara. 

"Pelaku residivis, dia spesialis jambret kalung emas di kota Batam."

"Sudah tiga kali melakukan aksi serupa," ungkap Kapolsek Lubuk Baja melalui Kanit Reskrim, Iptu Noval Adimas, Senin (19/5/2025). 

Baca juga: WNA Singapura Jadi Korban Jambret di Nagoya Batam, Kalung Emasnya Dirampas

Ia menerangkan singkat kejadian itu bermula pada Rabu (3/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB, pelapor bersama dengan suaminya keluar dari hotel Batam One hendak berbelanja ke Dc Mall dengan berjalan kaki.

Namun sesampainya di depan City Walk korban seorang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor dan tanpa curiga pelapor dan suaminya melewatinya.

Kemudian. laki-laki tersebut langsung merampas paksa kalung emas milik korban yang saat itu melekat dileher.

Setelah berhasil mengambil kalung emas, pelaku langsung kabur dengan tancap gas pakai sepeda motor.

Setelah menerima laporan itu, dua pekan kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi terduga lelaku berada di perumahan Bida Ayu - Tanjung Piayu.

Tim Gabungan berhasil mendapatkan ciri-ciri sepeda motor yang dipakai pelaku sesuai dengan rekaman CCTV yang digunakan pelaku ketika beraksi. 

Berdasarkan nota kwitansi pembelian emas milik korban ditaksir dengan harga emas saat ini mencapai 90 juta rupiah.

( tribunbatam.id/bereslumbantobing )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved