Temuan Liquid Vape Mengandung Etomidate di Batam, Diduga Dipakai sebagai Pengganti Narkoba

Temuan liquid vape merek Ricard Mille yang mengandung etomidate di Batam, diduga digunakan sebagai pengganti narkoba karena bisa membuat efek fly

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
LIQUID VAPE - Direktorat Reserse Narkotba Polda Kepri mengungkap temuan kasus baru liquid vape mengandung obat keras etomidate, Kamis (23/1/2025). Liquid vape dengan merek Richard Mille ini diduga dipakai sebagai pengganti narkoba 

Indikasi penggunaan etomidate adalah untuk induksi anestesi umum, rapid sequence intubation (RSI), dan untuk pemeliharaan anestesi pada operasi dengan durasi waktu yang singkat. 

Etomidate juga digunakan off-label untuk menghambat steroidogenesis pada pasien dengan sindroma Cushing.

Dalam konferensi pers di Lobi Utama Polda Kepri, Kamis (23/1/2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pihaknya mengungkap kasus baru berupa liquid vape bukan jenis narkoba, tetapi sangat mempengaruhi kesehatan penggunanya.

Anggoro menjelaskan, liquid vape merek Richard Mille ini bisa membuat penggunanya tenang dan tidur terlelap.

"Ini menjadi temuan baru yang melibatkan zat berbahaya dalam produk liquid vape," kata Anggoro.

Anggoro mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada 6 Januari 2025 lalu di salah satu hotel di Batam. Dalam kasus tersebut polisi juga menetapkan dua tersangka yakni berinisial H dan SL.

Sementara untuk liquid vape yang diamankan memiliki empat varian rasa dan mengandung obat keras etomidate.

Baca juga: Kebakaran Ruko Vape di Karimun, Sumber Api Diduga dari Stop Kontak di Lantai Dua

Anggoro menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran liquid vape mengandung obat keras di Batam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka pada 6 Januari 2025 di halaman salah satu hotel di Batam.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 170 bungkus liquid vape, dan saat ini dijadikan barang bukti di Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dari hasil pengembangan sementara, satu bungkus liquid vape tersebut diketahui seharga Rp2 juta.

''Barang tersebut didapatkan dari Malaysia. Untuk pengirimanya sistemnya terputus dan masih kita dalami," kata Anggoro.

Anggoro mengatakan, kasus liquid vape ini berbeda dengan kasus serupa yang terungkap di Bandung. 

Di Batam, produk liquid vape tersebut tidak mengandung narkotika, melainkan obat keras etomidate yang memberikan efek “fly” dan berpotensi menyebabkan kecanduan.

Sementara untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman10 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved