Update Penikaman di Kampung Aceh Batam, Noval Jalani Sidang atas Kepemilikan Sajam

Noval dijerat pasal kepemilikan senjata tajam, meski tidak terlibat langsung dalam penikaman yang membuat korban tewas di Kampung Aceh Batam

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Terdakwa Noval Diansyah usai jalani sidang di PN Batam, Kamis (23/1/2025). Noval jadi terdakwa terkait kepemilikan senjata tajam dalam kasus penikaman Kamaruzzaman di Kampung Aceh, Oktober 2024 lalu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus penikaman berujung hilangnya nyawa seorang pria yang terjadi di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Batam, pada Oktober 2024 lalu?

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang itu memiliki perannya masing-masing saat kejadian hingga membuat Kamaruzzaman, pria asal Pidie, Aceh, meninggal dunia.

Saat ini proses kasus tersebut terus berjalan, dengan satu orang di antaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang dengan terdakwa Noval Diansyah alias Noval Bin Rudiyanto digelar di PN Batam pada Kamis (23/1/2024) sore.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Batam Baru Keluar Penjara, Kesal karena Ditendang

Sidang ini menghadirkan dua saksi, Alamsyah dan Juanda, yang memberikan kesaksian terkait insiden berdarah di Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk pada 25 Oktober 2024 lalu.

Berdasarkan berkas perkara, insiden bermula saat Noval menjemput rekannya, Ade Dwi Ansyah alias Dedek (yang saat ini tersangka di berkas berbeda), dari Lapas Barelang pada Kamis (24/10/2025).

Keesokan harinya, Jumat (25/10/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa bersama Ade dan beberapa rekannya berkumpul di warung milik Andre di Kampung Aceh

Di sana, mereka minum-minuman keras. 

Namun, situasi berubah panas ketika terdakwa menyiramkan sisa air minuman keras ke tubuh saksi Alamsyah.

Karena kaget, Alamsyah kemudian menendang tubuh Ade, dan kabur ketika terdakwa Noval mengeluarkan parang (sajam).

"Saat itu tiba-tiba mereka menyiram minuman keras itu ke kami. Saya tendang kawannya (Ade), lalu dia (Noval) mengeluarkan parang dari pinggangnya. Saya lari dikejar sampai rumah," ujar Alamsyah.

Lalu, menurut keterangan saksi Juanda, anggota polisi, ada keributan sebelum penikaman dilakukan.

"Dari keterangan terdakwa, awalnya si Ade ada permasalahan dengan Alam. Si terdakwa ini yang bawa parang. Karena disiram tadi, terus ada pertikaian. Parang yang terdakwa bawa kemudian dipakai Ade untuk menikam dua kali ke korban," kata Juanda.

Korban mengalami luka tikaman yang serius hingga meninggal dunia. 

Baca juga: Pembunuhan di Batam, Istri Korban Pembunuhan di Simpang Dam Minta Pelaku Dihukum Berat

Juanda mengatakan, terdakwa Noval disidangkan terkait kasus kepemilikan senjata tajam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved