Pembunuhan Uswatun Khasanah

Antok Sempat Inapkan Potongan Tubuh Uswatun Khasanah di Tulungagung Sambil Jual Mobil Korban

Malahan mayat tersebut sempat mengnap di rumah kosong kawasan Tulung Agung. Pada tanggal 21 itu pembuangan tahap pertama, baru dilanjutkan tanggal 22

Editor: Eko Setiawan
Kolase Tribunnews
PEMBUNUHAN USWATUN KHASANAH - Rekaman kamera CCTV saat Uswatun Khasanah masuk ke kamar hotel dan saat pria berkacamata keluar kamar membawa koper, Uswatun Khasanah dibunuh dengan keji lalu dimutilasi oleh Antok (33). Rupanya Uswatun Khasanan menjadi selingkuhan Antok. 

Dalam perjalanannya ke hotel usai mengambil koper merah, Antok sempat mampir ke minimarket untuk membeli sebuah pisau yang dipakai untuk memutilasi.

Sempat Bekerja di Bagian Packing Barang

Selain itu, terungkap sisi lain dari Antok yang ternyata pernah bekerja di sebuah pabrik pengemasan barang di Korea Selatan selama 8 tahun.

Tersangka bekerja di Korea Selatan sebanyak dua kali. Sekali berangkat, tersangka menjalani kontrak kerja selama 4 tahun. 

"Delapan tahun di Korea, bungkus-bungkus packing. Makanya cara dia packing potong mayat korban sangat rajin dan rapi. Iya kemampuan itu didapatkan selama kerja di Korea," ujar PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi. 

Menurut Fauzi, cara pengemasan potongan tubuh korban, terutama bagian kedua kaki dan kepala begitu canggih. Sebab teknik pelapisan plastik begitu rapat dan efisien. 

Saat menganalisis temuan kantong plastik paket berisi kepala dan kedua kaki korban, Fauzi meyakini tersangka memiliki kemampuan lebih dalam teknik pengemasan (packing). 

"Sangat rapi. Ketemu kakinya. Sama kayak packing pabrik. Kepalanya juga. Kayak packing paket barang. Bukan seperti orang panik, santai," ungkapnya. 

Kini, pelaku tidak hanya dijerat pasal pembunuhan, tetapi juga pencurian terkait mobil milik Uswatun yang dijualnya. 

Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup. 

Dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider, pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati, serta pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati.

Kronologi Kasus Mayat dalam Koper di Ngawi

Diketahui, peristiwa pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah diketahui usai penemuan mayat dalam koper merah di Ngawi.

Jasad korban ditemukan warga di dalam koper yang dibuang di sebuah selokan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 09.00.

Korban ternyata seorang warga Blitar yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) kosmetik di Tulungagung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved