Pembunuhan Uswatun Khasanah
Hasil Tes Psikologi Antok Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah, Disebut Psikopat Tanpa Rasa Iba
Dari hasil keterangan itu diketahui memang pelaku tidak mempunyai rasa ibu, bahkan ia tenang saat memotong sejumlah bagian tubuh korban.
TRIBUNBATAM.id, SURABAYA - Fakta mengagetkan hasil pemeriksaan Psikologis Rochmad Tri Hartanto (32) pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) Janda anak dua asal Blitar, Jawa Timur. Dari hasil Pemeriksaan tersebut diketahui kalai pelaku seorang psikopat.
Polisi sudah melakukan tes kejiwaan pada Antok, polisi yang melakukan pemeriksaan psikologis mendapatkan fakta yang mengagetkan.
Dari hasil keterangan itu diketahui memang pelaku tidak mempunyai rasa ibu, bahkan ia tenang saat memotong sejumlah bagian tubuh korban.
Tak heran, hasil pemeriksaan diketahui kalau pelaku merupakan psikopat.
RTH diketahui membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah (29) di sebuah kamar hotel di Kediri, Minggu (19/1/2025) kemarin.
Tersangka membagi tubuh korban jadi tiga bagian dan dibuang di tempat berbeda.
Polda Jatim yang melakukan tes kejiwaan pun mendapati bahwa RTH masuk ke golong psikopat narsistik.
"Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik," kata Dirreskrimum Polda Jatim, M Farman, Senin (3/2/2025).
Mengutip Kompas.com, ciri-ciri gangguan kepribadian tersebut adalah tidak memiliki rasa iba terhadap korban.
“Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujarnya.
RTH juga memutilasi korban dalam keadaan tenang tanpa memiliki rasa keraguan.
“Ya itu hasil dari psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” katanya.
Seperti diketahui, Antok tega membunuh Uswatun Khasanah (29) karena sakit hati dan kesal atas kalimat kasar yang pernah dilontarkan oleh korban ke anak perempuannya.
Baca juga: Jejak Digital Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper, Masa Lalu Terkuak Lewat Postingan Medsos
Kini, RTH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Hasil Labfor Pisau Dapur Untuk Mutilasi Uswatun Khasanah Dinilai Janggal, Tidak Ada Bekas Darahnya |
![]() |
---|
Antok Sempat Inapkan Potongan Tubuh Uswatun Khasanah di Tulungagung Sambil Jual Mobil Korban |
![]() |
---|
Potongan Tubuh Uswatun Khsanah yang Terpisah Akhirnya Dimakamkan Satu Liang Lahat di Blitar |
![]() |
---|
Polisi Akhirnya Beberkan Hasil Otopsi Potongan Tubuh Uswatun Khasanah, Segera Diserahkan ke Keluarga |
![]() |
---|
Pengakuan Menyeramkan Antok yang Sengaja Buang Tubuh Uswatun Khasanah Secara Terpisah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.