PELANTIKAN KEPALA DAERAH
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Aceh yang Tidak Dilantik 6 Februari 2025 Karena Sengketa di MK
Berikut 5 kepala daerah terpilih di Aceh yang tidak dilantik serentak oleh Presiden Prabowo 6 Februari 2025.
Pelantikan Kepala Daerah secara serentak oleh Presiden akan menjadi catatan sejarah baru.
Sebab, sebelumnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden.
Sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur.
Pelantikan Kepala Daerah secara serentak baik Gubernur, Bupati, dan Walikota oleh Presiden dimungkinkan sebagai amanat Pasal 164 B Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 164 B UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut menyatakan: "Presiden sebagai pemegang pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak”.
Baca juga: Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Tidak Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025
Sumber: TribunBengkulu
Profil H Juanda Resmi Dilantik Jadi Wakil Bupati Tapin, Ini Rekam Jejak dan Visi Misinya |
![]() |
---|
Sosok H Yamani yang Resmi Dilantik Sebagai Bupati Tapin, Ini Rekam Jejak dan Visi Misinya |
![]() |
---|
Sosok M. Fikri Thobari Resmi Menjabat Bupati Rejang Lebong, Intip Rekam Jejak dan Visi Misinya |
![]() |
---|
Sosok Gustianto Resmi Menjabat Wakil Bupati Seluma Bengkulu, Intip Rekam Jejak dan Visi Misinya |
![]() |
---|
Profil Herman Susilo Resmi Dilantik Jadi Wakil Bupati Barito Kuala, Ini Visi Misi dan Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.