PELANTIKAN KEPALA DAERAH

Daftar Kepala Daerah Terpilih di Aceh yang Tidak Dilantik 6 Februari 2025 Karena Sengketa di MK

Berikut 5 kepala daerah terpilih di Aceh yang tidak dilantik serentak oleh Presiden Prabowo 6 Februari 2025.

|
Editor: Tika Kartika
Facebook
KEPALA DAERAH TERPILIH - Iskandar Usman Al Farlaky - T. Zainal Abidin, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Aceh Timur (kiri) dan Pasangan Mukhlis - Razuardi, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bireuen (kanan). Berikut 5 kepala daerah terpilih di Aceh yang tidak dilantik serentak oleh Presiden Prabowo 6 Februari 2025. 

Pelantikan Kepala Daerah secara serentak oleh Presiden akan menjadi catatan sejarah baru.

Sebab, sebelumnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden. 

Sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur.

Pelantikan Kepala Daerah secara serentak baik Gubernur, Bupati, dan Walikota oleh Presiden dimungkinkan sebagai amanat Pasal 164 B Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 164 B UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut menyatakan: "Presiden sebagai pemegang pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak”.

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Tidak Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025

Sumber: TribunBengkulu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved