Sabtu, 13 Juni 2026

PILKADA JATIM 2024

Harta Kekayaan Lukman Hakim Bupati Terpilih Bangkalan 2024 Dalam Proses Sidang MK, Ini Penyebabnya

Simak rincian harta kekayaan Bupati Terpilih Bangkalan 2024, Lukman Hakim.

Tayang:
Penulis: Khistian Tauqid | Editor: Khistian Tauqid
Surya/Ahmad Faisol
HARTA KEKAYAAN BUPATI BANGKALAN - Pasangan Lukman Hakim-Moch Fauzan Ja'far mendaftarkan diri ke KPU Bangkalan sebagai bakal cabup-cawabup di Pilkada Bangkalan, Kamis (29/8/2024) lalu. Rincian harta kekayaan Bupati Terpilih Bangkalan 2024, Lukman Hakim. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah rincian harta kekayaan Bupati Terpilih Bangkalan 2024, Lukman Hakim.

Berdasarkan hasil pleno KPU RI, pasangan Lukman Hakim - Fauzan Ja’far memenangkan Pilkada 2024 dengan mendapatkan 319.072 suara.

Namun, pasangan Lukman Hakim - Fauzan Ja’far masuk dalam daftar kepala daerah yang sedang dalam proses sidang sengketa Pilkada Jawa Timur 2024.

Menurut laman mkri.id, pasangan calon nomor urut 2, Mathur Husyairi melaporkan kejanggalan perolehan suara Pilkada Bangkalan 2024.

Mulai dari politik uang, penyelenggara mulai dari KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten tidak netral, penggunaan fasilitas negara, hingga keterlibatan RT, RW, dan kepala desa dalam melakukan kecurangan.

Permohonan laporan tersebut ternyata diregistrasi oleh Mahkamah Konsitusi (MK) hingga kini masuk dalam proses persidangan dan lanjut ke tahap pembuktian.

Setelah itu, MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7-17 Februari 2025.

Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa seharusnya dilaksanakan pada 6 Februari 2025, ternyata pemerintah membatalkan hal tersebut.

Sesuai dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah diundur.

Dilansir dari Kompas.com, Tito Karnavian juga tidak bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah yang akan dilakukan serentak.

"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal)," ucap Tito.

Oleh karena itu, pelantikan Lukman Hakim - Fauzan Ja’fara harus menunggu keputusan sidang MK.

Kendati demikian, LLukman Hakim tetap diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Lukman Hakim melaporkan harta kekayaannya pada 30 Agustus 2024.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved