Sabtu, 9 Mei 2026

Sopir Angkot Tanjungpinang Senang, Beli Pertalite Pakai QR Code Pertamina Tak Perlu Pajak Kendaraan

Para sopir angkot di Tanjungpinang lega setelah kebijakan pembelian BBM Pertalite menggunakan QR Code Pertamina tak perlu tunjukkan pajak kendaraan.

Tayang:
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
ANGKOT DI TANJUNGPINANG - Angkutan perkotaan (Angkot) yang parkir di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepri, Minggu (2/2/2025). Sopir angkot di Tanjungpinang senang kebijakan QR Code Pertamina sebagai syarat beli Pertalite tak mewajibkan dokumen pajak kendaraan. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id — Sopir angkutan kota (angkot) di Tanjungpinang bisa tenang setelah kebijakan pembelian BBM Pertalite menggunakan QR Code diterapkan tanpa mewajibkan dokumen pajak kendaraan

Pertamina menginisiasi kebijakan pembelian BBM Pertalite menggunakan QR Code termasuk untuk angkot di Tanjungpinangyang tersebut.

Anteng, seorang sopir angkot di Tanjungpinang menyampaikan bahwa kini seluruh supir angkot yang aktif telah terdaftar QR Code Pertamina

"Sekarang semua angkot di sini sudah ada QR Code. Kemarin saya daftar dibantu teman. Cukup bawa STNK dan SIM saja," katanya, Minggu (2/2/2025)

Sebelumnya, banyak sopir angkot di Tanjungpinang khawatir tidak bisa mendaftar karena kendaraan mereka mati pajak.

Baca juga: Mati Pajak, Angkot di Tanjungpinang Tetap Bisa Daftar QR Code Buat Beli Pertalite

Bahkan, beberapa di antaranya terpaksa membeli Pertalite dalam kemasan botolan agar tetap bisa beroperasi. 

"Kalau kami beli Pertamax, tidak sanggup. Alhamdulillah sekarang kami bisa menikmati subsidi BBM," ujar Anteng.

Meski jumlah penumpang masih terbatas, para supir angkot tetap bersyukur bisa terus beroperasi. 

"Yang penting masih ada penumpang, Alhamdulillah rezeki dicukupkan," tutup Anteng dengan penuh syukur.

Pada tahun 2024 lalu, Tanjungpinang tengah diwarnai cerita pilu dari para supir angkot sejak penerapan pembelian bahan bakar menggunakan QR barcode di SPBU yang dimulai pada 9 Desember 2024. 

Baca juga: Cerita Sopir Angkot di Tanjungpinang Terpaksa Beli BBM Botol Sejak SPBU Terapkan QR Code

Sistem ini mensyaratkan kepemilikan pajak kendaraan aktif, membuat sebagian besar supir angkot tidak dapat membeli bahan bakar langsung di SPBU.

Jon, seorang sopir angkot, mengeluhkan situasi ini. Ia terpaksa membeli bensin per botol di kedai-kedai dengan harga yang jauh lebih mahal. 

"Pendapatan hari ini sudah sedikit, tapi biaya operasional malah naik. Harusnya SPBU lebih murah, sekarang malah lebih mahal," ujarnya. 

Dengan bensin tiga botol yang hanya cukup untuk satu perjalanan, beban Jon dan supir angkot lainnya kian berat. Ia berharap pemerintah memberikan solusi berupa bantuan atau mempermudah proses pendaftaran aplikasi Pertamina.

Boler, supir angkot lainnya, mengungkapkan angkot kini semakin kalah saing dengan transportasi online. 

Baca juga: Satu Unit Angkot di Karimun Terbakar Hari Ini Diduga Akibat Korsleting pada Mesin

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved