Disdagkop Karimun Kepri Ajak Pengecer Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg, Ini Caranya

Pasca pemerintah larang pengecer jual gas elpiji 3 kg, Disdagkop Karimun ajak pengecer daftar jadi pangkalan supaya bisa kembali jual gas elpiji

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yeni Hartati
GAS ELPIJI 3 KG - Proses bongkar muat gas elpiji 3 kilogram dari salah satu pelabuhan di Kabupaten Karimun. Disdagkop Karimun ajak pengecer urus izin pangkalan supaya bisa jual gas elpiji 3 kg lagi 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, menanggapi kebijakan pemerintah pusat yang melarang penjualan gas elpiji 3 Kilogram.

Kepala Bidang ESDM Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun, Vandoranes Purba mengatakan, penjualan gas elpiji harus mengantongi izin resmi pangkalan.

"Ya memang hanya pangkalan yang boleh jualan. Untuk pangkalan atau warung ya boleh. Kecuali warung namun bukan pangkalan resmi, itu yang tak boleh," kata Vandores, Senin (3/2/2025).

Dengan begitu, Disdagkop, UKM dan ESDM Karimun akan melakukan pengawasan terhadap penyaluran gas elpiji 3 kilogram.

Baca juga: Kementerian ESDM Minta Pengecer Tak Lagi Jual Gas 3 Kg Mulai 1 Februari 2025

Vandoranes mengingatkan para pemilik warung yang bukan pangkalan elpiji untuk tidak menjual gas.

"Jika masih ada terdapat warung yang jual gas tiga kilogram namun bukan pangkalan resmi, maka diharapkan tidak menjual lagi atau diurus izin pangkalannya," katanya.

Lebih lanjut, Vandoranes menyebut kondisi stok gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kabupaten Karimun saat ini tidak terjadi kelangkaan.

"Stok kita aman dan damai," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan penjualan gas elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.

Bagi pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram dilakukan supaya subsidi pemerintah tepat sasaran. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved