Kementerian ESDM Minta Pengecer Tak Lagi Jual Gas 3 Kg Mulai 1 Februari 2025

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengungkap alasan pengecer tak lagi menjual gas 3 Kg berlaku mulai Sabtu (1/2/2025). Berlaku buat Batam?

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
GAS 3 KG DI BATAM - Warga Batam antre untuk membeli gas lpg 3 kg di samping Edukits MB2, Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (16/9/2024). Kementerian ESDM meminta pengecer tak lagi menjual gas 3 kg mulai Sabtu, 1 Februari 2025. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Gas 3 kg.

Kebijakan Kementerian ESDM meminta pengecer untuk tak lagi menjual gas 3 Kg ini berlaku mulai Sabtu (1/2/2025).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengungkap, kebijakan agar pengecer tak lagi menjual gas 3 Kg itu bertujuan supaya distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran. 

Sekaligus menekan potensi penyimpangan gas bersubsidi yang sejatinya untuk rakyat miskin.

Pemerintah juga berharap harga elpiji 3 kg bisa sesuai dengan rantai distribusi yang lebih pendek.

Baca juga: Pertamina Putus Hubungan 7 Pangkalan Gas 3 Kg di Batam Gegara Selewengkan Gas Subsidi

Sebagai informasi, harga eceran tertinggi (HET) gas 3 kg di Batam dijual Rp 21 ribu per tabung.

“Kami ingin mematikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” jelas Yuliot, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, pengecer dapat dijadikan pangkalan. 

Syaratnya, mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu.

Jika tidak dijual di pengecer, bagaimana cara masyarakat membeli elpiji 3 kg? 

Baca juga: Temuan Ombudsman Kepri Soal Gas 3 Kg di Batam Langka, Ada SPBU Jual Rp 35 Ribu

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa membeli secara langsung di pangkalan resmi. 

Cara membeli elpiji 3 kg di pangkalan dapat dilakukan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

“Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” ujar Heppy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (31/1/2025). 

Ia menyampaikan, elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah. 

Pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET. 

Baca juga: Anggota DPRD Batam Tumbur Hutasoit Sebut Banyak Restoran Pakai Gas 3 Kg

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved