Karimun Terkini
Gurin Energy Buka Suara Terkait Sangketa Lahan Mangrove di Desa Sugie Karimun Kepri
Gurīn Energy menanggapi polemik transaksi jual beli lahan mangrove di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Gurīn Energy menanggapi polemik transaksi jual beli lahan mangrove di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam pernyataan resmi yang dirilis, perusahaan menegaskan telah menghentikan sementara segala transaksi terkait sengketa tanah tersebut, sejak 24 Januari 2025 lalu.
Gurīn Energy menyatakan bahwa perusahaan tidak berencana mengubah lahan bakau dan telah berusaha menghindari area tersebut dalam proyek mereka.
"Saat ini kami memulai investigasi internal. Kami berkomitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati, lingkungan, dan warisan budaya," tulis dalam keterangan tertulis perusahaan tanpa menyebutkan nama narasumber.
Sebagai bagian dari kebijakan sosial dan lingkungan yang diterapkan, Gurīn Energy menekankan proses pembebasan lahan dilakukan dengan prinsip willing buyer, willing seller, sejalan dengan Kebijakan Hak Asasi Manusia.
Perusahaan juga memastikan komunikasi terbuka dengan masyarakat sejak proyek dimulai pada 2022 lalu.
Saat ini, mereka terus berkoordinasi dengan pemimpin masyarakat diantaranya Kepala Kecamatan dan telah berusaha menghubungi DPRD untuk mendukung proses investigasi serta mediasi yang diminta DPRD Kabupayen Karimun.
"Gurīn Energy siap memberikan dukungan penuh kepada pihak berwenang untuk mendapatkan solusi yang adil bagi semua pihak, sesuai dengan hukum dan standar kami," tulisnyam
Diketahui, Gurīn Energy merupakan perusahaan energi terbarukan berbasis di Singapura yang mengembangkan solusi tenaga surya, angin, dan penyimpanan energi untuk mendukung transisi Asia menuju seratus persen energi terbarukan.
Perusahaan ini memiliki Vanda RE, perusahaan patungan yang berfokus pada pengembangan proyek energi terbarukan di Asia dengan standar sosial, lingkungan, dan tata kelola yang tinggi.
Di Indonesia, operasional Gurīn Energy dijalankan melalui PT Vanda Energy Indonesia (PT VEI), anak perusahaan Vanda RE yang bertanggung jawab atas pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga surya, kepemilikan tanah, serta perizinan sesuai regulasi di Indonesia.
Tokoh masyarakat Desa Sugie, Supiannadi menambahkan permasalahannya yang terjadi telah disampaikan langsung kepada DPRD Provinsi Kepri dan Kabupaten Karimun.
"Kami masih menunggu untuk dilakukan mediasi. Kalau dari DPRD Kabupaten rencanya hari Rabu tetapi belum pasti pukul berapa. Kalau dari DPRD Provinsi mereka menunggu setelah pelatikan Bupati baru," ujar Supiannadi.
Menurutnya, masyarakat Desa Sugie hanya mengetahui penjualan dilakukan mulai kawasan Baran antara perbatasan wilayah kebun dengan wilayah mangrove.
Namun kenyataannya kawasan yang dijual melebihi kawasan yang telah ditentukan melalui surat pernyataan sporadik.
Sehingga mereka menilai pihak Desa Sugie melakukan penjualan ke pihak perusahaan tanpa musyawarah yang melibatkan masyarakat.
"Masyarakat itu tahu, dari awal Januari kemarin. Karna mereka ini berkerja (berkelompok) di belakang masyarakat," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.