PELANTIKAN KEPALA DAERAH

3 Kepala Daerah Terpilih se-Sulawesi Tengah Dilantik 20 Februari 2025, Nasib Pilgub Sengketa MK

Ada 3 pasanagan kepala daerah di Sulawesi Tengah yang berpotensi dilantik pada 20 Februri 2025. Sayangnya, masih ada sengketa MK dari Pilgub Sulteng.

TrbibunBatam.id via Kompas Tv Biro Makassar
KEPALA DAERAH SULTENG- Tangkapan layar Ilham Lawidu dan Surya sat debat di Pilkada 2024 dari Kompas Tv Biro Makassar, Jumat (7/2/2025). Ilham Lawidu dan Surya, Bupati Terpilih Tojo Una Una berpotensi dilantik pada 20 Februari 2025 

TRIBUNBATAM.id- Berikut 3 kepala daerah terpilih se-Sulawesi Tengah dilantik 20 Februari 2025.

Provinsi Sulawesi Tengah telah sukses menggelar Pilkada 2024 kemarin. 

Beberapa kepala daerah terpilih yang bebas dari Sengketa MK akan melaksansakan Peglantikan Kepala Daerah di Jakarta. 

Dijadwalkan pelantikan berlangsung pada 20 Februari 2025. 

Ada 3 pasangan kepala daerah se-Sulawesi Tengah yang dilantik Prabowo Subianto di Ibu Kota. 

Selain itu, masih ada beberapa pasangan kepala daerah yang harus jalani sidang Sengketa MK hingga saat ini, termasuk Pilihan Gubernur Sulteng. 

Berikut daftar kepala daerah terpilih di Sulawesi Tengah yang dilantik 20 Februari 2025:

1 . Ilham Lawidu dan Surya peraih suara terbanyak di Pilkada Tojo Una-una 2024.

 2. Amran H Yahya dan Moh Besar Bantilan peraih suara terbanyak di Pilkada Toli Toli 2024.

Baca juga: Harta Kekayaan Surya Wakil Bupati Terpilih Tojo Una Una 2024, Pendamping Unggul Ilham Lawidu

3. Sofyan Kaepa - Ablit H Ilyas peraup suara terbanyak di Pilkada Banggai Laut 2024.

Nasib Pilgub Sengketa MK

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri tidak dapat diterima.

Pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukum menyatakan perkara permohonan 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil.

“Berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur telah termuat dalam pertimbangan hukum masing-masing perkara. Berkenaan dengan tersebut tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian eksepsi Termohon atau eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah  beralasan menurut hukum,” terang Arief.

Baca juga: Kepala Daerah Terpilih se-Sulawesi Tenggara Dilantik 20 Februari 2025, Buton Tengah Masih Sengketa?

Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved