PELANTIKAN KEPALA DAERAH
3 Kepala Daerah Terpilih se-Sulawesi Tengah Dilantik 20 Februari 2025, Nasib Pilgub Sengketa MK
Ada 3 pasanagan kepala daerah di Sulawesi Tengah yang berpotensi dilantik pada 20 Februri 2025. Sayangnya, masih ada sengketa MK dari Pilgub Sulteng.
TRIBUNBATAM.id- Berikut 3 kepala daerah terpilih se-Sulawesi Tengah dilantik 20 Februari 2025.
Provinsi Sulawesi Tengah telah sukses menggelar Pilkada 2024 kemarin.
Beberapa kepala daerah terpilih yang bebas dari Sengketa MK akan melaksansakan Peglantikan Kepala Daerah di Jakarta.
Dijadwalkan pelantikan berlangsung pada 20 Februari 2025.
Ada 3 pasangan kepala daerah se-Sulawesi Tengah yang dilantik Prabowo Subianto di Ibu Kota.
Selain itu, masih ada beberapa pasangan kepala daerah yang harus jalani sidang Sengketa MK hingga saat ini, termasuk Pilihan Gubernur Sulteng.
Berikut daftar kepala daerah terpilih di Sulawesi Tengah yang dilantik 20 Februari 2025:
1 . Ilham Lawidu dan Surya peraih suara terbanyak di Pilkada Tojo Una-una 2024.
2. Amran H Yahya dan Moh Besar Bantilan peraih suara terbanyak di Pilkada Toli Toli 2024.
Baca juga: Harta Kekayaan Surya Wakil Bupati Terpilih Tojo Una Una 2024, Pendamping Unggul Ilham Lawidu
3. Sofyan Kaepa - Ablit H Ilyas peraup suara terbanyak di Pilkada Banggai Laut 2024.
Nasib Pilgub Sengketa MK
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri tidak dapat diterima.
Pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukum menyatakan perkara permohonan 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil.
“Berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur telah termuat dalam pertimbangan hukum masing-masing perkara. Berkenaan dengan tersebut tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian eksepsi Termohon atau eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” terang Arief.
Baca juga: Kepala Daerah Terpilih se-Sulawesi Tenggara Dilantik 20 Februari 2025, Buton Tengah Masih Sengketa?
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Pelantikan Kepala Daerah
Sulawesi Tengah
Ahmad Ali
Pilkada 2024
Prabowo Subianto
Ilham Lawidu
Sengketa MK
Profil H Juanda Resmi Dilantik Jadi Wakil Bupati Tapin, Ini Rekam Jejak dan Visi Misinya |
![]() |
---|
Sosok H Yamani yang Resmi Dilantik Sebagai Bupati Tapin, Ini Rekam Jejak dan Visi Misinya |
![]() |
---|
Sosok M. Fikri Thobari Resmi Menjabat Bupati Rejang Lebong, Intip Rekam Jejak dan Visi Misinya |
![]() |
---|
Sosok Gustianto Resmi Menjabat Wakil Bupati Seluma Bengkulu, Intip Rekam Jejak dan Visi Misinya |
![]() |
---|
Profil Herman Susilo Resmi Dilantik Jadi Wakil Bupati Barito Kuala, Ini Visi Misi dan Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.