OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
5 Mantan Polisi di Batam Jalani Sidang Eksepsi Kasus Narkoba, Ruang Sidang PN Sesak
Lima mantan polisi di Batam, yakni Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra, dan Ibnu Ma'ruf, jalani sidang eksepsi di PN Batam, Kamis (7/2)
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam terasa sesak, pada Kamis (6/2/2025) siang, jelang agenda sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan polisi dari Polresta Barelang.
Meski berukuran paling besar, jumlah pengunjung yang hadir membuat suasana di ruang sidang PN Batam menjadi penuh.
Keluarga terdakwa kasus penggelapan barang bukti sabu, pewarta, serta pengamanan ketat dari kepolisian memenuhi setiap sudut ruangan.
Sidang dimulai tepat pukul 12.27 WIB, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum delapan terdakwa.
Baca juga: 10 Mantan Anggota Polisi di Batam Jalani Sidang Perdana Kasus Penjualan Sabu Hasil Tangkapan
Lima terdakwa pertama, yakni Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra, dan Ibnu Ma'ruf, duduk di kursi pesakitan dengan wajah tertutup masker hitam.
Ketua majelis hakim, Tiwik, sempat bertanya ke mereka.
"Kenapa kalian pakai masker? Lagi sakit? Atau batuk?" tanya hakim Tiwik.
Salah satu terdakwa mengangguk dan menjawab singkat.
"Sedang batuk, Yang Mulia," jawabnya.
Sidang eksepsi dengan lima terdakwa ini bergulir tak sampai satu jam.
Sekira pukul 13.15 WIB, Ketua Majelis Hakim, Tiwik, bersama hakim anggota Andi Bayu dan Douglas Napitupulu menutup persidangan.
Lima mantan polisi ini menjadi terdakwa terkait dugaan penjualan barang bukti narkoba saat masih aktif sebagai polisi di Polresta Barelang.
Gara-gara kasus ini, mereka bersama terdakwa lainnya, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dipecat sebagai anggota Polri.
Selanjutnya, atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, di luar ruang sidang, penasihat hukum terdakwa, Indra Sakti dari Nusantara Sakti Law & Firm menjelaskan ketidaksesuaian yurisdiksi dalam perkara ini.
Divonis Mati PT Kepri, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Divonis Mati PT Kepri, Ini Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.