OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

5 Mantan Polisi di Batam Jalani Sidang Eksepsi Kasus Narkoba, Ruang Sidang PN Sesak

Lima mantan polisi di Batam, yakni Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra, dan Ibnu Ma'ruf, jalani sidang eksepsi di PN Batam, Kamis (7/2)

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG EKSEPSI - Lima mantan polisi di Batam terdakwa kasus narkoba usai jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam terasa sesak, pada Kamis (6/2/2025) siang, jelang agenda sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan polisi dari Polresta Barelang

Meski berukuran paling besar, jumlah pengunjung yang hadir membuat suasana di ruang sidang PN Batam menjadi penuh. 

Keluarga terdakwa kasus penggelapan barang bukti sabu, pewarta, serta pengamanan ketat dari kepolisian memenuhi setiap sudut ruangan.

Sidang dimulai tepat pukul 12.27 WIB, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum delapan terdakwa. 

Baca juga: 10 Mantan Anggota Polisi di Batam Jalani Sidang Perdana Kasus Penjualan Sabu Hasil Tangkapan

Lima terdakwa pertama, yakni Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra, dan Ibnu Ma'ruf, duduk di kursi pesakitan dengan wajah tertutup masker hitam.

Ketua majelis hakim, Tiwik, sempat bertanya ke mereka. 

"Kenapa kalian pakai masker? Lagi sakit? Atau batuk?" tanya hakim Tiwik. 

Salah satu terdakwa mengangguk dan menjawab singkat.

"Sedang batuk, Yang Mulia," jawabnya.

Sidang eksepsi dengan lima terdakwa ini bergulir tak sampai satu jam.

Sekira pukul 13.15 WIB, Ketua Majelis Hakim, Tiwik, bersama hakim anggota Andi Bayu dan Douglas Napitupulu menutup persidangan.

Lima mantan polisi ini menjadi terdakwa terkait dugaan penjualan barang bukti narkoba saat masih aktif sebagai polisi di Polresta Barelang

Gara-gara kasus ini, mereka bersama terdakwa lainnya, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dipecat sebagai anggota Polri.

Selanjutnya, atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara itu, di luar ruang sidang, penasihat hukum terdakwa, Indra Sakti dari Nusantara Sakti Law & Firm menjelaskan ketidaksesuaian yurisdiksi dalam perkara ini. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved