OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Divonis Mati PT Kepri, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Ajukan Kasasi

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan eks Kanit Narkoba Polresta Barelang Shigit Sarwo Edhi ajukan kasasi atas vonis mati PT Kepri

Editor: Dewi Haryati
kolase Ucik Suwaibah/Tribun Batam
AJUKAN KASASI - Kolase potret Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kanan) dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi (kiri) saat jalani sidang di PN Batam beberapa waktu lalu. Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi ajukan kasasi setelah divonis mati Pengadilan Tinggi Kepri terkait kasus narkoba 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda ajukan kasasi setelah divonis mati Pengadilan Tinggi Kepri, pada persidangan yang diputus Selasa, 5 Agustus 2025 lalu di Pengadilan Tinggi Kepri di Tanjungpinang.
 
Satria Nanda yang menjadi terdakwa karena kasus narkoba ini, lewat penasihat hukumnya melakukan upaya hukum tingkat terakhir ke Mahkamah Agung (MA). Itu untuk membatalkan putusan pengadilan yang dianggap keliru menerapkan hukum.

Permohonan kasasi dari Satria Nanda ini diketahui Tribunbatam.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.

Status perkara Satria Nanda yang terdaftar dengan Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2025/PN Btm itu tertulis 'Permohonan Kasasi'.

SIPP PN BATAM - Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam terkait terdakwa Satria Nanda
SIPP PN BATAM - Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam terkait terdakwa Satria Nanda (tangkap layar SIPP PN Batam)


Permohonan kasasi ini diajukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu, dengan pemohon kasasi Satria Nanda, SIK, MH.

Dalam hal ini, mantan polisi di Polresta Barelang itu diwakili Yudi Yudarma, SH.

Sedangkan termohon dalam hal ini, Abdullah, SH, Alinaex Hsb, SH, Muhammad Arfian, SH dan Gustirio Kurniawan, SH, yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batam.

Tak cuma Satria Nanda, eks Kanit Narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi juga mengajukan kasasi atas vonis mati yang didapatnya dari Pengadilan Tinggi Kepri.

Dari SIPP PN Batam, status perkara terdakwa Shigit Sarwo Edhi, SH, MH yang terdaftar dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2025/PN Btm itu tertulis 'Pemberitahuan Permohonan Kasasi'.

Sebelumnya pada sidang di PN Batam dan PT Kepri, Shigit memberikan kuasanya kepada Indra Sakti sebagai penasihat hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya juga menyatakan kesiapan pihaknya terkait kasasi yang diajukan kedua terdakwa.

Kejari Batam menyatakan apresiasi atas vonis Pengadilan Tinggi Kepri yang menguatkan sebagian besar tuntutan JPU di pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Batam, sebelumnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan perwira Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.

"Untuk yang tuntutan mati dan putusan mati, Kejari Batam sangat memberikan apresiasi atas putusan tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus kepada Tribun Batam pada Rabu (6/8/2025).

Ia melanjutkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang di PN Batam.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu langkah hukum dari keduanya terkait vonis mati Pengadilan Tinggi Kepri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved