OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda punya karier cemerlang di kepolisian sebelum terjerat kasus hukum, divonis mati PT Kepri

|
Editor: Dewi Haryati
Facebook via Tribun-Medan.com
DIVONIS MATI - Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang divonis mati Pengadilan Tinggi Kepri terkait kasus narkoba 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah sosok Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang divonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Kepri karena kasus narkoba.

Satria Nanda sebelumnya sempat lolos dari pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pada sidang agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batam menuntut Satria Nanda pidana mati terkait keterlibatannya dalam penyisihan barang bukti sabu bersama sejumlah oknum Satresnarkoba Polresta Barelang.

Namun majelis hakim tak sepakat dengan tuntutan itu. Satria Nanda divonis pidana seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang

Atas putusan itu, baik dari pihak Satria Nanda maupun JPU mengajukan banding.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri pun menerima banding kedua pihak. 

Pada putusan yang dibacakan pada persidangan Selasa, 5 Agustus 2025, majelis hakim PT Kepri menjatuhkan vonis mati kepada Satria Nanda.

Vonis ini lebih berat dari putusan sebelumnya dari PN Batam.

Selain Satria Nanda, eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang terlibat dalam kasus yang sama, juga divonis mati PT Kepri pada sidang Senin, 4 Agustus 2025. 

"Jadi hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Kepri dengan terdakwa Shigit Sarwo Edhi dan Satria Nanda itu putusannya mati. Pertimbangannya karena mereka memiliki kekuasaan untuk mengiyakan atau tidak mengiyakan," ujar Humas PT Kepri, Priyanto kepada Tribun Batam, Selasa (5/8/2025)

Sementara untuk delapan terdakwa lain yang juga merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sama seperti putusan PN Batam.

Mereka adalah Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma’ruf, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra, dan Junaidi Gunawan.

"Kalau yang kasat dan kanitnya dipandang memiliki kekuasaan, sehingga merupakan aktor intelektualnya. Untuk yang delapan tetap sama dengan PN Batam, karena yang membedakan dia anggota dan dua orang ini punya jabatannya tinggi," kata Priyanto.

Selain itu, dua terdakwa sipil juga dijatuhi hukuman berat. 

Zulkifli Simanjuntak tetap divonis 20 tahun penjara, sementara vonis terhadap Azis Martua Siregar diperberat dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved