Profil Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Jebolan Akmil 1993 Kini Dirut Bulog

Profil Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Dirut Bulog. Jebolan Akmil 1993 menggantikan Wahyu Suparyono.

TribunBatam.id via Tribunnews.com
DIRUT BULOG - Tangkap layar video Tribunnews.com menunjukkan kolase foto Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dan Gudang Bulog. Tribun Batam merangkum profil jenderal TNI aktif ini yang dipercaya sebagai Direktur Utama Badan Urusan Logistik. 

Penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Bulog menimbulkan polemik.

Sebab, Novi Helmy masih berstatus sebagai perwira TNI aktif.

Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan, secara hukum, ini berkaitan dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.

Kecuali pada sejumlah posisi tertentu terutama yang berkaitan langsung dengan tugas pertahanan. Sayangnya, lanjut dia, Bulog sebagai perusahaan BUMN, tidak termasuk dalam pengecualian yang diatur dalam pasal tersebut.

"Jika seorang perwira aktif ingin menduduki jabatan di luar lingkungan militer, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah mengundurkan diri atau beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme TNI dan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (11/2).

Khairul mengungkapkan, Bulog memiliki peran strategis dalam ketahanan pangan dan logistik nasional. 

Di mana, pemerintah menganggap ini sebagai bagian dari ketahanan negara, yang beririsan dengan stabilitas nasional.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah menilai bahwa pengalaman, kedisiplinan, dan jaringan logistik yang dimiliki oleh perwira militer dapat mendukung pencapaian target strategis, seperti swasembada pangan atau stabilitas pasokan bahan pokok.

"Namun, keputusan ini juga menimbulkan tantangan, terutama terkait dengan kepastian hukum dan konsistensi dalam implementasi reformasi TNI," ungkapnya.

Khairul menyebutkan, jika tren penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil diproyeksikan akan terus berlanjut, ada dua kemungkinan yang perlu dipertimbangkan yakni apakah pemerintah akan menyesuaikan aturan yang ada, seperti dengan merevisi Pasal 47 UU TNI, atau tetap mengikuti mekanisme alih status yang telah berlaku selama ini.

"Ke depan, mungkin perlu ada kejelasan lebih lanjut mengenai bagaimana pemerintah melihat peran TNI dalam sektor-sektor strategis di luar pertahanan, agar tidak terjadi ambiguitas hukum yang dapat berdampak pada prinsip profesionalisme TNI dan supremasi sipil," ucapnya.

Kata Mabes TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto, menyebutkan bahwa penunjukan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog merupakan permintaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada TNI

BUMN, jelas Hariyanto, menganggap Novi berpengalaman untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. 

"Penugasan ini dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN, yang melihat bahwa Mayjen TNI Novi Helmy memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa, yang tentunya dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional," kata Hariyanto kepada Kompas.com, Senin (10/2/2025). 

Penunjukan Novi, lanjut Kapuspen, juga merupakan bagian dari kerja sama strategis antara TNI dan BUMN yang didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua institusi. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved