PRAJURIT TNI DIBACOK

Sosok Iwan Pelaku Pembunuhan Serda Rahman Setiawan di Kafe Wonosbo, Ternyata Residivis

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengonfirmasi bahwa Iwan merupakan residivis.

Editor: Khistian Tauqid
Ist. Kodim 0707/Wonosobo via TribunJateng.com
PELAKU PEMBUNUHAN TNI - Tim gabungan dari Intel Kodam IV/Diponegoro, Korem 072/Pamungkas, dan Kodim 0707/Wonosobo berhasil meringkus pelaku bernawa Iwan, pada Senin (15/9/2025). Sosok pelaku Iwan yang membacok hingga tewas seorang anggota TNI di Kodim 0707/Wonosobo, Serda Rahman Setiawan menjadi sorotan publik. 

TRIBUNBATAM.id - Sosok pelaku Iwan yang membacok hingga tewas seorang anggota TNI di Kodim 0707/Wonosobo, Serda Rahman Setiawan menjadi sorotan publik.

Iwan diringkus bersama kekasihnya di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun Sumpit, Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.

Pembunuhan Serda Rahman dilakukan Iwan di kafe di Kecamatan Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah pada Minggu (14/9/2025).

Hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan dari Intel Kodam IV/Diponegoro, Korem 072/Pamungkas, dan Kodim 0707/Wonosobo berhasil meringkus pelaku bernawa Iwan, pada Senin (15/9/2025).

Ternyata Iwan merupakan seorang residivis dengan catatan panjang kasus kriminal.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengonfirmasi bahwa Iwan merupakan residivis.

Bahkan, Iwan sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan hingga penganiayaan.

“Pelaku ini residivis, sudah berulang kali dihukum. Terakhir pada 2022 menjalani vonis 2 tahun 6 bulan dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” ungkap Kasatreskrim saat dihubungi pada Selasa (16/9/2025).

Menurut catatan kepolisian, Iwan mendekam di balik jeruji besi pertama kali pada tahun 2013.

Iwan dihukum 14 bulan dalam perkara pencurian dengan pemberatan (pencurian truk) dan ditahan di Rutan Ambarawa.

Setelah itu, Iwan dihukum 15 bulan dalam perkara pencurian dengan pemberatan (pencurian pickup) di Rutan Temanggung pada tahun 2015.

Lima tahun kemudian, Iwan kembali terjerat kasus hingga dihukum 2 tahun 4 bulan dalam perkara pencurian dengan pemberatan (pencurian truk) dan ditahan di Rutan Wonosobo.

"Ya itu tadi yang terakhir tahun 2022, dihukum 2 tahun 6 bulan dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan ditahan di Rutan Wonosobo," kata Kasatreskrim.

PEMAKAMAN - Pemakaman Serda Rahman Setiawan, anggota TNI Koramil Kejajar yang tewas dibacok salah satu pengunjung kafe di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Minggu (14/9/2025). Serda Rahman dimakamkan menggunakan upacara militer di TPU Kertek.
PEMAKAMAN - Pemakaman Serda Rahman Setiawan, anggota TNI Koramil Kejajar yang tewas dibacok salah satu pengunjung kafe di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Minggu (14/9/2025). Serda Rahman dimakamkan menggunakan upacara militer di TPU Kertek. (DOKUMENTASI WARGA KERTEK WONOSOBO VIA KOMPAS.COM)

Baca juga: Sosok Putri Ikut Diringkus Bersama Pelaku Pembunuhan Serda Rahman, Motif Masih Didalami

Kronologi Kejadian Pembacokan

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (13/9/2025) malam di sebuah kafe di Kecamatan Sapuran. Berdasarkan keterangan saksi, korban, Serda RS, anggota Kodim 0707/Wonosobo, awalnya datang ke lokasi untuk menenangkan keributan yang terjadi antara pengunjung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved