Dinkes Batam Ungkap 2 Kecamatan Paling Banyak Manfaatkan PKG Deteksi Dini Kanker, Didi: Belum Banyak

Program kesehatan gratis bagi yang berulang tahun dapat dimanfaatkan warga Batam sebagai langkah untuk deteksi dini kanker.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
LAYANAN KESEHATAN DI BATAM - Skrining program pemeriksaan kesehatan gratis bagi yang yang berulang tahun di Puskesmas Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam beberapa waktu lalu. Dinkes Batam mengungkap layanan pemeriksaan kesehatan gratis untuk kanker yang tersebar di 21 Puskesmas di Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam mengungkap dua kecamatan yang paling banyak memanfaatkan pemeriksaan kesehatabn gratis (PKG) deteksi dini kanker.

Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi mengungkap jika sebanyak 21 puskesmas di Batam melayani program PKG deteksi dini kanker.

Warga Batam yang ingin mendapatkan layanan ini cukup mendaftar melalui aplikasi 'Satu Sehat' dan membawa KTP saat datang ke puskesmas terdekat.

Dari seluruh kecamatan di Batam, warga di Tiban dan Bengkong tercatat sebagai peserta terbanyak yang memanfaatkan program ini.

"Paling banyak Tiban dan Bengkong yang memanfaatkan program ini," ungkap Didi, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Virus HMPV Merebak di Malaysia, Dinkes Batam Imbau Lansia hingga Anak-anak Jaga Prokes

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan PKG ini sudah dimulai sejak 3 Februari 2025.

Meski begitu, ia mengungkap jika belum banyak yang mengikuti layanan pemeriksaan gratis ini.

Per hari ini, sedikitnya baru 400-an warga yang memanfaatkan layanan ini.

"Mungkin karena belum tersosialisasi," sebutnya.

Program ini tidak hanya memberikan pemeriksaan umum.

Baca juga: Biaya Pengobatan Pasien Cacar Monyet Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Kata Dinkes Batam

Tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk layanan deteksi dini kanker, seperti payudara dan serviks.

Kini pemeriksaan dpat diakses oleh warga lewat program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) bagi yang berulang tahun.

" Batas waktu layanan PKG adalah H+30 hari dari hari ulang tahun," kata Didi. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved