Selasa, 5 Mei 2026

KORUPSI DI BATAM

Korupsi PNBP di Batam Seret Dua Mantan Pegawai, BP Batam Hormati Proses Hukum

BP Batam memberikan tanggapan terkait penetapan dua mantan pegawai mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP jasa pandu kapal.

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KASUS KORUPSI DI BATAM - Gedung Kejati Kepri yang berada di Senggarang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons terkait penetapan dua tersangka mantan pegawai BP Batam dalam dugaan korupsi pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan wilayah Batam periode 2015-2021. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan korupsi di Batam menyeret dua mantan pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Dugaan korupsi di Batam ini terungkap setelah tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Kepri menetapkan dua tersangka baru terkait pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan wilayah Batam periode 2015-2021.

Kedua tersangka korupsi PNBP di Batam ini diketahui merupakan pegawai BP Batam yang telah pensiun, berinisia HS dan HK.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengungkap bahwa kedua tersangka yakni HK dan HS telah pensiun dari BP Batam

"Keduanya pegawai di tahun 2015, dan telah pensiun," ujar Ariastuty saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Program Menpan RB Birokrasi Bersih Bebas Korupsi di Batam, 3 Gubernur Ikut Serta

Mengenai penetapan kedua pegawai tersebut sebagai tersangka, Ariastuty menegaskan bahwa BP Batam menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. 

"Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan," imbuhnya.

Kedua tersangka korupsi PNBP di Batam tersebut adalah mantan pegawai BP Batam yang telah pensiun, yakni Capt. Hari Setyobudi dan Heri Kafianto.

Capt. Hari Setyobudi terakhir menjabat di BP Batam dan dikembalikan ke Kementerian Perhubungan pada 29 Juni 2015.

Sementara Bapak Heri Kafianto pensiun pada 1 Maret 2020.

Baca juga: Korupsi PNBP Tunda Kapal di Batam, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra Kembalikan Uang Rp3,7 M

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom sebelumnya menjelaskan bahwa HS ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2025, dan HK pada 13 Januari 2025. 

Saat ini, HK sedang menjalani penahanan dalam perkara pidana umum di Kejari Batam.

Sementara HS tidak ditahan karena alasan kesehatan, yaitu penyakit jantung.

Dengan penambahan dua tersangka korupsi PNBP di Batam ini, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi enam.

Mereka di antaranya terdiri dari empat individu dan dua korporasi. 

Baca juga: Ditlantas Polda Kepri Terbaik Satu Capaian PNBP Periode Januari-Agustus 2024

Tim penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu AL dan SY.

Keduanya merupakan direktur perusahaan pelayaran. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved