Jumat, 12 Juni 2026

KORUPSI DI BATAM

Sidang Korupsi PNBP Pelabuhan di Batam Berlanjut, Ahli Auditor Madya BPKP Kepri Jadi Saksi Ahli

Syaiful bertanya dasar hukum yang harus dikerjasama sama itu apa. Ini harus berdasarkan dasar hukum

Tayang:
TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
SIDANG KORUPSI DI BATAM - Suasana sidang dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (3/2/2026). Auditor Madya BPKP Kepri, Mindarto Totok Oktaruna dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan ini. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sidang dugaan korupsi Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) kepelabuhan BP Batam kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kali ini persidangan dengan agenda keterangan ahli Auditor Madya BPKP Kepri, Mindarto Totok Oktaruna di PN Tanjungpinang, Selasa (3/2/2026).

Pada kesempatan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pertanyakan dasar hukum perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kepulauan Riau (BPKP Kepri).

Mindarto dalam kesempatan itu mengatakan bahwa untuk Kerugian Negara (KN) dalam perkara ini tidak total loss.

Hal itu dikarenakan kegiatannya ada dan bermanfaat untuk Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Apabila dieprhitungkan total loss, maka estimasi kerugian Negara mencapai Rp 152 miliar. 

Baca juga: Kajati Kepri Bongkar Kronologis Korupsi PNBP di Batam, Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp4,5 M

Sebab pihaknya memiliki prinsip keadilan sehingga tidak total loss

Tetapi Majelis Hakim Anggota Ad-Hoc Tipikor, Syaiful Arif mempertanyakan dasar hukum perhitungan kerugian Negara kepada ahli.

Syaiful bertanya dasar hukum yang harus dikerjasama sama itu apa. Ini harus berdasarkan dasar hukum. 

Persoalnya audit yang yang ahli hitung bukan sekedar menghitung tetapi dasar Hukumnya, serta berkeadilan untuk para terdakwa.

"Bagi hasil 20 persen itu angkanya muncul dari mana ya," sebut  Syaiful dalam sidang itu.

Mindarto pun menyampaikan bahwa tim audit BPKP Kepri telah melakukan klarifikasi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Kejati Kepri.

Meski demikian anehnya, Mindarto hanya mengklarifikasi beberapa BAP dari terdakwa Suyono dan saksi lainnya.

Sedangkan klarifikasi terhadap terdakwa Lisa Yukita dan Ahmad Jauhari tidak dilakukan. 

"Saat perhitungan kerugian Negara, kami menggunakan metode Professional Judgment," akunya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved