DISKOMINFO KEPRI

120 Honorer Pemprov Kepri Dirumahkan, Paling Banyak Tenaga Kependidikan dan Pegawai Teknis

120 honorer Pemprov Kepri dirumahkan imbas arahan Kemenpan RB. Ratusan orang itu masa kerjanya di bawah 2 tahun dan tak terdaftar di BKN

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Endra Kaputra
RUMAHKAN HONORER - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BKD Kepri), Yeni Trisya Isabella beri keterangan soal kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri merumahkan ratusan tenaga honorer, Kamis (13/2/2025). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 120 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah dirumahkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella mengatakan, honorer yang dirumahkan itu masuk dalam masa kerja di bawah dua tahun.

“Jadi yang dirumahkan itu juga tidak bisa ikut saat seleksi PPPK, baik tahap l dan ll,” ucapnya, Kamis (13/2/2025).

Ia merinci 120 honorer Pemprov Kepri yang dirumahkan itu terdiri dari 57 tenaga kependidikan atau Tata Usaha (TU) di sekolah.

Baca juga: Nasib Honorer di Lingga Kepri Terancam Dirumahkan, Pemkab Siapkan Skema Outsourcing 

“Kemudian 37 pegawai teknis, 24 guru, dan dua orang lagi tenaga kesehatan,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, bagi honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK memang harus dirumahkan.

“Yang masa kerjanya di bawah dua tahun juga tidak terdata oleh Badan Kepegawaian Nasional,” ucapnya.

Ia mengatakan, tindakan Pemprov Kepri merumahkan honorer kategori tersebut sebagai tindaklanjut arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Jadi kami di daerah harus mengikuti apa yang menjadi aturan dari pusat,” ujarnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved