Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Aset Suami Sandra Dewi Rp 420 Miliar Terancam Disita

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam perkara korupsi di PT Timah, Kamis (13/2/2024).

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
HUKUMAN DIPERBERAT - Terdakwa Harvey Moies yang juga suami artis Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). Hukuman Harvey Moeis kini diperberat jadi 20 tahun penjara. 

Harvey juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan jika tidak bisa membayar.

Tak cuma vonis pidana, hukuman terhadap Harvey juga dijatuhkan hakim terkait beban uang pengganti.

Adapun dalam vonis sebelumnya, Harvey dijatuhi beban uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Sementara, pada vonis yang dijatuhkan hakim PT Jakarta, uang pengganti Harvey diperberat menjadi Rp420 miliar.

Jika tidak mampu untuk membayar uang pengganti, maka aset milik Harvey akan disita.

Namun, apabila aset Harvey tidak memenuhi untuk membayar nominal uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

Hukuman Helena Lim juga Diperberat

Nasib Helena Lim pun sama dengan Harvey Moeis.

Dia sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, dalam tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana enam bulan kurungan," kata majelis hakim.

Helena juga dijatuhi sanksi uang pengganti sebesar Rp900 juta dan harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka aset Helena akan disita negara. Namun, ketika aset terdakwa tidak memenuhi, akan diganti dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan/Reynas Abdilla)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banding Kejagung Dikabulkan, Harvey Moeis Divonis Jadi 20 Tahun Penjara, Helena Lim 10 Tahun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved