PENCURIAN MOTOR DI BATAM

Pencurian Motor di Batam Pelakunya Remaja, Jual Motor Warga Rp 1,2 Juta Dapat Bagian Rp 600 Ribu

Fakta baru terungkap dari pencurian motor di Batam dimana pelakunya remaja berinisial Thf (17). Ia dapat Rp 600 ribu setelah menjual motor curian.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
POLSEK BATUAJI - Potret Mapolsek Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Fakta baru terungkap dari ungkap kasus pencurian motor di Batam dimana tersangkanya seorang remaja berinisial Thp (17). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Fakta baru terungkap dari remaja pelaku curanmor di Batam ungkap kasus Polsek Batuaji.

Unit Reskrim Polsek Batuaji sebelumnya menangkap remaja berinisial Thp (17) di rumah orang tuanya karena terlibat pencurian motor di Batam pada Kamis (30/1) .

Penangkapan tersangka pencurian motor di Batam yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Andi Pakpahan itu, setelah polisi menerima laporan polisi dari Handoko, korban curanmor di Batam pada awal kedua bulan Januari 2025.

Remaja di Batam itu mencuri Honda Beat Street 2022 yang terparkir depan pertokoan Komplek Cipta Prima, Kecamatan Batuaji.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menjual motor curian tersebut seharga Rp1,2 juta.

Baca juga: Remaja di Batam Curi Motor Honda Beat Street Warga Batuaji Laku Rp 1,2 Juta, Seorang Rekannya DPO

"Pelaku menerima bagian sebesar Rp 600 ribu dari penjualan motor curian tersebut," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K, Kamis (30/2/2025). 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTv dan jaket merah-hitam yang dikenakan remaja itu saat beraksi.

Selain tersangka, terdapat seorang rekannya yang kini masih diburu polisi.

Polisi bahkan menetapkan rekan remaja yang terlibat pencurian motor di Batam ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologi

Anggota Polsek Batuaji menangkap seorang remaja pelaku pencurian motor di Batam alias curanmor.

Baca juga: Sindikat Curanmor Batam Dibekuk Polsek Batu Ampar, Lima Pelaku Diamankan Termasuk Penadah

Penangkapan remaja berinisial Thp (17), pelaku pencurian motor di Batam ini berlokasi di Perumahan Muka Kuning Indah 2, rumah orangtuanya pada Kamis (30/1) sekira pukul 13.30 WIB.

Polisi menangkap remaja tersebut setelah menerima laporan polisi terkait pencurian motor di Batam yang dialami Handoko pada pekan kedua awal Januari 2025.

Saat hendak berangkat kerja, ia keget setelah mengetahui Honda Beat Street 2022 dengan nomor polisi BP 3112 RA hilang setelah ia parkir di Komplek Cipta Prima, Kecamatan Batuaji.

Sementara motor matik yang belum lama ini ia beli sangat ia butuhkan untuk bisa berangkat ke tempat kerja.

"Pelaku sudah kami tangkap di rumah kediaman orangtuanya," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K, Kamis (30/2/2025). 

Baca juga: Viral Polisi Baku Tembak dengan Pelaku Curanmor di Lampung, Bripka Agus Lihat Warga Ditodong Pistol

Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa motor curian tersebut telah dijual.

Motor curian itu ia jual seharga 1,2 juta Rupiah. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved