Kepala DLH Karimun Blak-Blakan Ungkap Alasan Keterlambatan Gaji Petugas Kebersihan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun mengungkap penyebab keterlambatan pembayaran gaji petugas kebersihan atau Pekerja Harian Lepas.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
KARIMUN - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun, Riyanta menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji petugas kebersihan atau Pekerja Harian Lepas (PHL). Foto diambil Jumat (14/2/2025). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pelaksana tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Riyanta mengungkap penyebab keterlambatan pembayaran gaji petugas kebersihan atau Pekerja Harian Lepas (PHL).

Riyanta menjelaskan kondisi ini disebabkan perubahan regulasi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang pembayaran gaji PHL.

Dibandingkan tahun sebelumnya, proses pembayaran gaji petugas kebersihan melalui anggaran Swakelola.

Sementara ditahun ini terbentur adanya regulasi.

"Dalam undang-undang pekerja harian lepas harus melalui pihak ketiga dengan skema outsourcing. Ini yang sedang kami carikan solusinya," Riyanta, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Breaking News, Kebakaran di Karimun Kepri Hanguskan Ruko Kios BBM di Baran Kepri

Sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan Swakelola sehingga tidak ada keterlambatan.

Tapi sekarang memang harus dengan pihak ketiga.

"Anggaran ada, cuma Swakelola. Ini yang kami pikirkan bagaimana cara menanganinya. Kapan waktu pastinya kita belum bisa bicara banyak," jelasnya.

Sehingga, ratusan petugas kebersihan belum menerima gaji dikarenakan kebijakan pemerintah yang melarang pembayaran gaji PHL melalui sistem Swakelola.

"Jumlah seluruhnya hampir 500 orang petugas kebersihan yang terdata. Tapi itu belum masuk dari petugas pertamanan dan cleaning service seluruh OPD hampir 900 orang itu masuk ke kita (DLH)," katanya.

Baca juga: Karimun Bakal Dikepung Sampah, Dampak Petugas Kebersihan Mogok Kerja terkait Gaji

Selain keterlambatan gaji, Riyanta juga menjelaskan isu adanya rencana pemotongan gaji petugas kebersihan. Menurutnya, kebijakan ini harus diambil lantaran kemampuan keuangan daerah yang melemah.

"Sebenarnya itu bukan pemotongan, tapi penurunan standar gaji sesuai keuangan dari Pemerintah Daerah. Misalnya ambrol itu terima Rp 1,6 juta, diturunkan standar gajinya menjadi Rp 1,5 juta," sebutnya.

Meskipun begitu, ia menganggap aksi mogok kerja yang dilakukan petugas kebersihan wajar karena mereka menuntut hak-haknya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kami katakan wajar, karena mereka sudah bekerja setiap hari. Tapi ini sedang kami bahas. Kami paham juga, nantinya mereka akan kita dudukan bersama," tutupnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved