Driver Online di Batam

Tiga Pimpinan Aplikator Kena Semprit Dishub Kepri, Abaikan SK Gubernur Atur Batas Tarif

Dishub Kepri semprit 3 pimpinan aplikator termasuk yang beroperasi di Batam. Mereka beri waktu 3x24 jam untuk patuhi SK Gubernur soal batas tarif.

|
TribunBatam.id/Istimewa
DISHUB KEPRI - Surat peringatan ketiga dari Dishub Kepri buat tiga pimpinan aplikator termasuk yang beroperasi di Batam, Selasa (4/11/2025). Mereka memberi waktu 3x24 jam agar sejumlah aplikator mematuhi SK Gubernur Kepri yang mengatur tentang batas tarif. 

Ringkasan Berita:
  • Dishub Kepri terbitkan surat peringatan ketiga untuk tiga pimpinan aplikator, Gojek, Maxim serta Grab, Selasa (4/11/2025).
  • Surat peringatan telat sehari dari kesepakatan bersama sejumlah perwakilan driver online dalam pertemuan di kantor Dishub Kepri, Jumat (31/10).
  • Minta aplikator 3x24 jam patuhi SK Gubernur Kepri yang mengatur batas tarif.
  • Pemprov Kepri bakal ambil opsi rekomendasi ke Menteri sesuai kewenangannya jika aplikator masih bandel.

 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) akhirnya menerbitkan surat peringatan ketiga untuk tiga pimpinan aplikator, termasuk yang beroperasi di Kota Batam.

Meski telat satu hari jika merujuk berita acara klarifikasi tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Kepri yang dihadiri sejumlah driver online Batam dan Tanjungpinang, Dishub Kepri memberi waktu 3x24 jam kepada aplikator untuk menyesuaikan tarif sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1003 Tahun 2023.

Serta Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 Tahun 2024.

Sebagai informasi, dalam pertemuan di kantor Dishub Kepri pada jumat (31/10/2025), Dishub Kepri bakal memberikan saksi administratif berupa surat peringatan ketiga kepada aplikator Gojek, aplikator Grab, aplikator Maxim serta aplikator Shopee.

Namun dalam surat peringatan dengan nomor: B-200.2.6.3/988/DISHUB/2025, surat peringatan hanya ditujukan untuk tiga pimpinan aplikator.

Tidak ada surat yang ditujukan untuk perwakilan Shopee dalam surat peringatan itu.

Surat hanya ditujukan untuk pimpinan PT GoTo Gojek Tokopedia TBK.

Pimpinan PT Grab Teknologi Indonesia dan pimpinan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim).

Tiga aplikator yang beroperasi di Batam itu menurut Dishub Batam tidak mematuhi aturan yang berlaku terkait tarif minimum angkutan sewa khusus.

Sebagaimana yang diatur dalam SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1003 Tahun 2023.

Serta SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 Tahun 2024.

Sebagai informasi, Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1003 Tahun 2023 mengatur tentang Penyesuaian Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Pulau Bintan (Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan) Provinsi Kepri. 

Sementara Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 Tahun 2024 mengatur tentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam Provinsi Kepri.

Penyesuaian Tarif ini berlaku hingga diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan hasil kajian akademis terhadap Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kepulauan Riau.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved