JABATAN KEPALA BP BATAM
Isi PP Nomor 4 Tahun 2025, Dasar Amsakar dan Li Claudia Jabat Kepala dan Wakil Kepala BP Batam
Tribun Batam merangkum isi PP Nomor 4 Tahun 2025, dasar Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra jabat Kepala dan Wakil Kepala BP Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Teka-teki siapa Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya terjawab.
Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 4 Tahun 2025, terungkap jika jabatan Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Walikota Batam.
Yang menarik, dalam PP Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tepatnya pada Pasal 2A ayat 4 menjelaskan Wakil Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Walikota Batam.
Sebagai informasi, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra merupakan Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam terpilih yang rencananya bakal dilantik pada 20 Februari 2024.
Amsakar Achmad sebelumnya menjabat sebagai Wakil Walikota Batam.
Baca juga: Breaking News, Amsakar Achmad Jabat Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra Wakil Kepala BP Batam
Sementara Li Claudia Chandra merupakan politisi Partai Gerindra.
Dalam PP Nomor 4 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2025 menjelaskan jika Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat untuk jabatan ex-officio itu.
Sejumlah persyaratan itu di antaranya tidak sedang menjalankan masa tahanan atau tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.
Pada ayat 6, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala BP Batam mengikuti ketentuan Undang Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Komisi VI DPR RI Sepakat Bentuk Panja Investigasi Masalah di Batam, Singgung Ex-Officio
Sementara pada ayat 8 menjelaskan jika Walikota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 5, maka tugas dan wewenang Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Walikota Batam selaku Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada pedoman penanganan benturan kepentingan antara tugas dan wewenang sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan sebagai Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam.
Penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan sebagai pengguna anggarabn/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
Batam
Kepala BP Batam Ex-Officio Wali Kota
Kepala BP Batam
Amsakar Achmad
Li Claudia Chandra
Sah, Amsakar Achmad-Li Claudia Jabat Ex Officio Kepala dan Wakil Kepala BP Batam |
![]() |
---|
Apindo Sambut Duet Amsakar-Li Claudia di BP Batam, Harapkan Kebijakan Ramah Investasi |
![]() |
---|
Pengamat Politik Soroti Jabatan Ganda Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam di BP Batam |
![]() |
---|
Amsakar Achmad Jawab Kabar Perombakan Struktural BP Batam, Singgung Audit BPK |
![]() |
---|
Profil Amsakar Achmad, Walikota Batam Terpilih Ex-Officio Kepala BP Batam Gantikan Muhammad Rudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.