Senin, 4 Mei 2026

Oknum Polisi Polres Batubara Polda Sumut Kerja Sampingan Jual Sabu-Sabu, Temukan Timbangan Digital

Oknum polisi Polres Batubara, Polda Sumut kerja sampingan sebagai pengedar sabu-sabu mengaku mendapat narkoba dari seseorang di Simalungun.

Tayang:
TribunBatam.id via Instagram @polres_simalungun
OKNUM POLISI - Tangkap layar akun Instagram @polres_simalungun memperlihatkan oknum polisi Polres Batubara, Polda Sumut berinisial S (49) tersangka narkoba jenis sabu-sabu. Selain menemukan narkoba, anggota Satres Narkoba Polres Simalungun menemukan timbangan digital dari ungkap kasus narkoba ini. 

TRIBUNBATAM.id, SIMALUNGUN - Seorang oknum polisi Polres Batubara, Polda Sumatera Utara (Sumut) jadi tersangka kasus narkoba.

Anggota Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap oknum polisi Polres Batubara, Polda Sumut berinisial S (49) itu di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut pada Sabtu (15/2) malam.

Hasil interogasi sementara mengungkap jika oknum polisi Polres Batubara itu merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penangkapan oknum polisi tersangka narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H itu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Hotel Pelangi sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Baca juga: Oknum Polisi Pangkat AKBP Dipecat Imbas Dugaan Suka Sesama Jenis, Mabes Polri Tolak Bandingnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 20.30 WIB.

"Sekira pukul 22.30 WIB, petugas yang didampingi Gamot Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Rudi, menangkap tersangka di kamar nomor 1 Hotel Pelangi," jelas Kasat Narkoba melansir laman Instagram @polres_simalungun yang dilihat Selasa (18/2/2025).

Dari penggeledahan terhadap oknum polisi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,06 gram. 

Selain itu, anggota Satres Narkoba Polres Simalungun turut menyita satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, dua buah sekop dari pipet plastik, lima buah pipet plastik, satu unit HP merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp 409.000.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kabupaten Simalungun," tambah AKP Henry.

Baca juga: Oknum Polisi Peras Muda-mudi di Semarang, Korban Terseret Mobil saat Minta Tolong

Dalam penanganan kasus ini, Sat Narkoba Polres Simalungun akan melakukan sejumlah rencana tindak lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. 

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar," tegas Kasat Narkoba. 

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi segera melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Kasus 11 Oknum Polisi yang Jual Sabu di Batam Segera Disidangkan, Termasuk Seorang Bandar

Selain proses hukum, tersangka juga akan diproses secara internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi.

"Ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri," tegas AKP Verry Purba. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved