Polisi Jual Narkoba di Batam
Kasus 11 Oknum Polisi yang Jual Sabu di Batam Segera Disidangkan, Termasuk Seorang Bandar
Kejari Batam telah merampungkan proses pelimpahan perkara kasus narkotika yang melibatkan 11 anggota kepolisian dan satu warga sipil ke PN Batam.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah merampungkan proses pelimpahan perkara kasus narkotika yang melibatkan 11 anggota kepolisian dan satu warga sipil ke Pengadilan Negeri Batam.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra, pada Kamis (16/1/2025).
"Surat dakwaan sudah disusun semua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tadi berkas perkara dan barang bukti sudah dikirim untuk dilimpahkan. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan," ujar Iqram.
Dari 11 polisi yang menjadi tersangka, 10 orang saat ini ditahan di Rutan Barelang, sementara satu mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Batam ditahan di Polda Kepri.
Iqram menjelaskan, setelah proses pelimpahan, penentuan lokasi penahanan para tersangka menjadi kewenangan majelis hakim.
"Itu tergantung penetapan majelis hakim ya, nanti diputuskan apakah mereka tetap ditahan di Rutan Barelang atau di Polda. Setelah pelimpahan, penahanan sudah menjadi kebijakan hakim, bukan jaksa lagi," lanjutnya.
Kejari Batam kini masih menunggu penetapan hakim terkait lokasi penahanan para tersangka dan jadwal sidang pertama kasus ini.
Sebagai informasi, ke-12 tersangka tersebut terdiri dari Mamtan Kasat Narkoba beirinisial SN, lalu ada AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, A, JG, WR, dan AMS (warga sipil).
Semua tersangka berada di 12 berkas terpisah, karena memiliki peran masing-masing.
Lalu para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Polisi Jual Narkoba di Batam
oknum polisi jual sabu
Polresta Barelang
Pengadilan Negeri Batam
BATAM TERKINI
Bantu Bongkar Kasus Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Aziz Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Cerita Jaksa yang Tuntut Satria Nanda Dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Reaksi Satria Nanda Setelah Lolos Dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Pembuktian Tak Ada |
![]() |
---|
Meski Satria Nanda Lolos Hukuman Mati di PN Batam, Pengacara juga Tolak Vonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.