Polisi Jual Narkoba di Batam

Kasus 11 Oknum Polisi yang Jual Sabu di Batam Segera Disidangkan, Termasuk Seorang Bandar

Kejari Batam telah merampungkan proses pelimpahan perkara kasus narkotika yang melibatkan 11 anggota kepolisian dan satu warga sipil ke PN Batam.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Istimewa untuk Tribun Batam
Para tersangka kasus narkotika oknum Satresnarkoba Polresta Barelang dan beberapa kasus lainnya saat tahap 2 di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/12/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah merampungkan proses pelimpahan perkara kasus narkotika yang melibatkan 11 anggota kepolisian dan satu warga sipil ke Pengadilan Negeri Batam

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra, pada Kamis (16/1/2025).

"Surat dakwaan sudah disusun semua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tadi berkas perkara dan barang bukti sudah dikirim untuk dilimpahkan. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan," ujar Iqram.

Dari 11 polisi yang menjadi tersangka, 10 orang saat ini ditahan di Rutan Barelang, sementara satu mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Batam ditahan di Polda Kepri.

Iqram menjelaskan, setelah proses pelimpahan, penentuan lokasi penahanan para tersangka menjadi kewenangan majelis hakim.

"Itu tergantung penetapan majelis hakim ya, nanti diputuskan apakah mereka tetap ditahan di Rutan Barelang atau di Polda. Setelah pelimpahan, penahanan sudah menjadi kebijakan hakim, bukan jaksa lagi," lanjutnya.

Kejari Batam kini masih menunggu penetapan hakim terkait lokasi penahanan para tersangka dan jadwal sidang pertama kasus ini.

Sebagai informasi, ke-12 tersangka tersebut terdiri dari Mamtan Kasat Narkoba beirinisial SN, lalu ada AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, A, JG, WR, dan AMS (warga sipil). 

Semua tersangka berada di 12 berkas terpisah, karena memiliki peran masing-masing. 

Lalu para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved