Ombudsman Kepri Ingatkan Kemenag Batam Soal Aplikasi PPDB Madrasah: Harus Transparan

Ombudsman Kepri memberi catatan kepada Kemenag Batam terkait PPDB Madrasah melalui aplikasi Prima Satu.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
OMBUDSMAN RI DI KEPRI - Kemenag Batam ketika mengunjungi kantor Ombudsman Kepri. Ombudsman RI Perwaklian Kepri mengingatkan Kemenag Batam soal penggunaan aplikasi PPDB Madrasah yang harus transparan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM  – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) memberikan catatan penting mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah yang diselenggarakan oleh Kemenag.

Hal itu menyusul, laporan Kemenag terkait PPDB Madrasah pada tahun 2025 yang akan  menggunakan Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Satu Pintu (PRIMA SATU). 

Apalagi, hal tersebut berlaku untuk PPDB mulai tingkat madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah hingga madrasah aliyah. 

Mengetahui hal tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana menyatakan menyambut baik inovasi dalam pelayanan PPDB itu dan berharap aplikasi tersebut menerapkan prinsip transparansi.

“Melalui aplikasi ini, seleksi harus bisa diakses oleh seluruh pihak baik peserta didik maupun diluar peserta didik tanpa memerlukan upaya log in aplikasi untuk mengantisipasi penyimpangan dan intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (18/2/2025). 

Dalam kesempatan itu, Ombudsman Kepri juga menyinggung soal jalur prestasi dan jalur afirmasi PPDB.

Baca juga: Rendahnya Partisipasi Pilkada Kepri 2024 di Kepri, Ombudsman Soroti Kinerja Penyelenggara

Menurut Adi, jalur prestasi sudah semestinya memiliki indikator secara rinci mengenai masing-masing bentuk prestasi dengan tingkatan dan skala prioritas prestasi baik prestasi akademik maupun non akademik. 

Hal itu untuk memudahkan petugas verifikator melakukan verifikasi sehingga tidak terjadi kekhilafan dalam menentukan kelulusan bagi calon peserta didik.

Lalu berkenaan dengan jalur afirmasi dalam PPDB, Ombudsman Kepri berpesan agar berjalan sesuai prinsipnya yakni diperuntukkan bagi pihak tertentu yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi. 

“Baiknya Kemenag berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun Dinas Sosial setempat. Jalin komunikasi dengan narahubung pada dinas yang dimaksud untuk mengantisipasi persoalan bukti dokumen yang dilampirkan oleh calon peserta didik,” kata Adi.

Ombudsman Kepri meminta Kemenag Kota Batam agar menginstruksikan kepada setiap Madrasah untuk membentuk kanal dan petugas pengelola pengaduan PPDB serta memperhatikan substansi yang acap kali disampaikan masyarakat kepada Ombudsman Kepri terkait PPDB.

Baca juga: Pemkab Lingga Raih Peringkat 2 Terbaik Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI

“Intergrasikan kanal pengaduan itu ke Kemenag Batam dengan tetap menyusun rekapitulasi aduan yang diterima sebagai bahan evaluasi pelaksanaan PPDB selanjutnya,” tutur Adi.

Ombudsman melaporkan, dari substansi aduan yang sering dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman mengenai PPDB ada beberapa catatan. 

Mulai dari proses verifikasi calon peserta didik oleh petugas. Kemudian persoalan hasil seleksi hingga daftar ulang. 

"Kami harap Kemenag memperhatikan substansi tersebut dan kepada pimpinan setiap madrasah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan,” tutur Adi. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved