Korban Perdagangan Manusia
Gadis Asal Tanjunguban Dijual dan Disekap di Kamboja, Korban Baru Lahiran dan Minta Segera Ditebus
Korban diketahui berinisial Dy umurnya baru 25 tahun. Semenjak berangkat ke Kamboja, dia tidak pernah kembalilagi ke Indonesia.
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Berharap merubah nasib ke negeri orang, kini gadis muda asal Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri menjadi korban perdagangan manusia di Kamboja.
Korban diketahui berinisial Dy umurnya baru 25 tahun. Semenjak berangkat ke Kamboja, dia tidak pernah kembalilagi ke Indonesia.
Tiba-tiba, orang tua Dy melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian. Ia melaporkan kalau sang anak disekap dan terancam tidak bisa balik ke Indonesia.
Bahkan dari pengakuan orang tua korban, anaknya tersebut harus membayar sejumlah uang jika ingin kembali ke Indonesia.
Uang yang diminta jumlahnya juga tidak main-main. Para penampung disana mengatakan korban Dy harus mengeluarkan uang Rp 46 juta.
Mendapati hal tersebut, orangtua korban kebingungan. Dia tidak tahu harus kemana lagi mencari uang sebanyak itu. Akhirnya orangtua korban berinisiatif membuat laporan ke pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya seorang warga Tanjung Uban dipekerjakan secara non prosedural di Kamboja, belum lama ini.
Petugas kemudian mendatangi rumah keluarga korban yang berada di Kelurahan Tanjung Uban Utara, Sabtu (15/2/2025) sore.
Informasi ini didapat dari keluarga Dy. Hingga saat ini, korban belum diperbolehkan pulang ke tanah air.
Korban wajib membayarkan uang sebesar Rp46 juta ke agen Kamboja.
Korban masih ditahan di sana hingga permintaan itu dipenuhi korban.
Jika uang tersebut tidak ada, maka Dy terancam tidak boleh keluar dari Kamboja.
Pihak agen berencana menelantarkan korban bersama anaknya yang baru berusia tujuh hari di Kamboja.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Nurman pun tak menampik adanya kasus tersebut.
"Ya kasus ini sudah diketahui keluarga dan pihak berwajib," ujar Nurman, Rabu (19/2/2025).
Polisi sudah mendampingi keluarga korban untuk membuat pengaduan ke BP3MI Provinsi Kepri, Senin (17/2/2025). Pendampingan tersebut juga dihadiri DP3KB Provinsi Kepri.
Langkah ini merupakan kolaborasi bersama dalam merespons dan mengupayakan solusi terbaik bagi warga yang menjadi korban PMI ilegal di Kamboja.
Pihaknya bersama Satreskrim Polres Bintan juga masih menyelidiki kasus ini.
"Saat ini kasusnya sedang diselidiki," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.